Loading...

Buron 18 Hari, Begal Bercelurit Dibekuk Polisi

Buron 18 Hari, Begal Bercelurit Dibekuk Polisi
Pelaku Begal HP di Tangerang @ Istimewa
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Kepolisian Sektor Neglasari, Polres Metro Tangerang, membekuk pelaku begal bersenjata tajam yang nekat merampas handphone warga dengan menenteng celurit. Pelaku berinisial A alias Jengit (20), diamankan Polisi setelah 18 hari kabur dan menjadi buruan Polisi. 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan peristiwa perampasan paksa handphone milik Cristian (52), itu terjadi pada Minggu 25 Desember 2022 lalu sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang, selepas korban berjualan pecel lele.

"Pelaku A alias Jengit ditangkap setelah 18 hari melarikan diri. Pelaku ditangkap pada Kamis (12/1/2023) malam, karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele menggunakan sajam celurit," terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (14/1/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone, tas selempang dan sebilah celurit.

"Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang, tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A28. Kini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Zain.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait