Loading...

Cuma 55 Bacaleg Lolos Verifikasi Administrasi dari 720 Bacaleg Mendaftar ke KPU Lebak

Cuma 55 Bacaleg Lolos Verifikasi Administrasi dari 720 Bacaleg Mendaftar ke KPU Lebak
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mencatat dari 720 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan hanya sekitar 55 yang memenuhi syarat atau MS.

Hal itu terkuak, setelah pihak penyelenggara pemilu melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan seluruh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lebak.

Ditemui TitikKata, pada Selasa (28/6/2023), Ketua KPU Lebak, Ni'matullah mengatakan dari 720 Bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol), dokumen persyaratan milik 665 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).

"Setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap 720 bacaleg, ada 55 yang MS (memenuhi syarat) dan sisanya belum memenuhi syarat (BMS)," kata Ni'matullah, Selasa, 27 Juni 2023.

Meski demikian, Parpol memiliki waktu dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk melakukan proses perbaikan terhadap dokumen bacaleg yang dinyatakan BMS.

"Waktu ini harus betul-betul digunakan secara maksimal oleh teman-teman parpol untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen persyaratan bacaleg," harapnya.

Kata dia, KPU membuka ruang komunikasi kepada setiap parpol yang mengalami kesulitan dalam proses perbaikan dokumen persyaratan.

"Setelah tahapan perbaikan dokumen dilakukan maka tahapan selanjutnya adalah masuk ke proses daftar calon sementara (DCS)," katanya.

Simak Video: Wali Kota Cilegon Berencana Buat Aplikasi Untuk Petani, Petani: Jangan Gegabah!


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait