Loading...

Dari 10 Ribu Aduan Publik, Ombudsman RI Bukukan 29 Kasus Jadi Rujukan Nasional

Dari 10 Ribu Aduan Publik, Ombudsman RI Bukukan 29 Kasus Jadi Rujukan Nasional
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Foto: Istimewa
Reporter: 01Tkt | Editor: ridwanshaleh

Titikkata.com – Sekitar 10 ribu laporan masyarakat masuk ke Ombudsman RI sepanjang 2025. Dari ribuan aduan dugaan maladministrasi itu, hanya 29 kasus terpilih yang dibukukan dalam Ombudsprudensi Tahun 2025.

Buku yang diluncurkan di Jakarta pada Jumat (13/2/202) tersebut merupakan catatan penanganan maladministrasi dalam Workshop Compensation for Detriment Caused by Defective Administration (CDDA).

Buku setebal 222 halaman ini merangkum 29 praktik penanganan maladministrasi terpilih dari total sekitar 10 ribu Laporan Masyarakat (LM) yang diterima sepanjang 2025. Peluncuran dilakukan di Hotel Luwansa, Jakarta Selatan, dan dihadiri sejumlah perwakilan kementerian, lembaga, hingga mitra internasional.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan Ombudsprudensi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pengawasan pelayanan publik.

“Sebagaimana yurisprudensi di Mahkamah Agung menjadi rujukan hakim, Ombudsprudensi kami susun sebagai referensi berbasis praktik penanganan laporan masyarakat. Ini menjadi sumber pembelajaran bagi insan Ombudsman maupun mitra kementerian/lembaga,” kata Najih.

Sektor Strategis, Hak Dasar Warga

Sebanyak 29 kasus yang dibukukan berasal dari sektor-sektor yang langsung bersentuhan dengan hak dasar masyarakat: perhubungan dan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kepegawaian, energi dan kelistrikan, layanan air, hingga agraria dan tata ruang.

Penyusunan buku ini melibatkan Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring bersama 20 Kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia. Setiap kasus disajikan sistematis: mulai dari kronologi, analisis dugaan maladministrasi, pertimbangan hukum, tindakan korektif, hingga dampak penyelesaiannya.

Secara substansi, Ombudsprudensi 2025 tidak hanya menyasar penyelesaian kasus individual, tetapi mendorong koreksi sistemik agar maladministrasi tidak berulang.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menyebut edisi tahun ini memiliki pembaruan signifikan dibandingkan terbitan sebelumnya (2009, 2012, 2016, dan 2023).

Untuk pertama kalinya, setiap laporan dalam buku dikaitkan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).

“Penanganan laporan masyarakat tidak berhenti pada penyelesaian kasus individual, tetapi juga berkontribusi pada penguatan tata kelola dan pencapaian TPB, khususnya terkait kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif,” ujar Bobby.

Sorotan Global dan Tantangan Nasional

Dalam konteks global, peran lembaga ombudsman juga semakin diakui. Bobby menyinggung Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 79/177 Tahun 2024 yang menegaskan pentingnya institusi Ombudsman dalam mendukung pembangunan inklusif dan berkeadilan.

Namun di level nasional, tantangan pelayanan publik masih nyata. Tingginya angka laporan—sekitar 10 ribu dalam setahun—menunjukkan problem maladministrasi belum sepenuhnya terurai, mulai dari penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga tidak diberikannya pelayanan.

Bagi publik, Ombudsprudensi 2025 menjadi indikator penting: sejauh mana rekomendasi Ombudsman benar-benar ditindaklanjuti oleh instansi terlapor.

Peluncuran buku ini juga dihadiri perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, Ombudsman Commonwealth Australia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Masyarakat Peduli Pelayanan Publik.

Lebih dari Dokumentasi

Ombudsman menegaskan buku ini bukan sekadar laporan tahunan, melainkan instrumen pembelajaran dan pencegahan maladministrasi berbasis kasus nyata.

Di tengah tuntutan publik terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas pungli, Ombudsprudensi 2025 menjadi alarm sekaligus panduan: maladministrasi tidak boleh dianggap kelaziman birokrasi.

Dengan 29 kasus sebagai cermin dari 10 ribu aduan, pesan yang ingin ditegaskan jelas—perbaikan layanan publik tidak bisa berhenti pada seremonial reformasi, tetapi harus menyentuh perubahan sistemik dan akuntabilitas nyata. (01Tkt)

 

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait