Diduga Langgar Hak Cipta, Calon Wali Kota Cilegon Robinsar Disomasi
Titikkata.com – Calon Wali Kota Cilegon nomor urut 1, Robinsar diduga melakukan pelanggaran hak cipta, dengan cara mengambil dan mempublikasi ulang konten video milik Titikkata.
Oleh karena itu, melalu kuasa hukumnya, Suhendar and Partner, Titikkata kembali melayangkan somasi kedua kepada Robinsar.
Menurut Suhendar, pihaknya merasa dirugikan atas pencatutan karya yang diduga dilakukan oleh Robinsar, somasi kedua ini menurutnya adalah bentuk pengingat agar pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Somasi ini kami sampaikan sebagai pengingat bahwa telah terjadi pelanggaran hak. Kami berharap adanya itikad baik dari pihak yang diingatkan agar tidak perlu berlanjut ke proses hukum,” ujar Suhendar pada Minggu (27/10/24).
Lebih lanjut, Suhendar menegaskan bahwa jika Robinsar tidak segera merespon somasi kedua ini, pihaknya akan melanjutkan langkah hukum sesuai prosedur pidana dan perdata yang berlaku.
“Kami akan berikan kesempatan kedua dengan mengirimkan somasi kedua. Namun, jika tidak ada respon, kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pihak Titikkata berharap agar Robinsar dapat merespon somasi ini dengan itikad baik untuk menghindari sengketa hukum yang berkepanjangan.
Diketahui pada Kamis, 3 Oktober 2024 akun @robinsar19 milik Calon Walikota Cilegon Robinsar mempublikasikan ulang salah satu konten video program khusus milik Titikkata. Hingga kini, konten video tersebut masih tercantum di akun instagram @robinsar19.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS