Loading...

Digaji Rp1 Juta per 5 Gram Sabu Terjual, Dua Pria di Serang Berakhir Ditangkap

Digaji Rp1 Juta per 5 Gram Sabu Terjual, Dua Pria di Serang Berakhir Ditangkap
Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Polresta Serang Kota. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Satres Narkoba Polresta Serang Kota mengamankan dua pria yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Saat diamankan di sebuah rumah, dari kedua pria berinisial MR (28) dan AT (30) didapati tiga paket sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Serang.

"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Najib melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat sekitar pukul 04.00 WIB dan berhasil mengamankan dua pelaku,” katanya, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO yang berdomisili di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Modus yang dilakukan yakni dengan sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan di kawasan Mangga Besar.

Total sabu yang diterima MR dan AT sebanyak 20 gram, ditambah satu paket yang diberikan untuk digunakan secara cuma-cuma.

“Pelaku mengaku menerima sabu seberat 20 gram dari RO untuk diedarkan. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil terjual,” paparnya.

Yudha mengungkapkan, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi empat paket. Dua paket di antaranya ditempatkan kembali di lokasi yang telah ditentukan di wilayah Kota Serang, sementara dua paket lainnya dengan berat sekitar 10 gram dipecah menjadi paket ukuran sedang dan kecil untuk diedarkan kepada para pembeli.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa MR merupakan residivis kasus peredaran obat-obatan keras.

Kedua pelaku mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi dan kesulitan finansial.

"Atas perbuatannya, MR dan AT dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait