Disdukcapil Tangsel Masifkan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital
TitikKata.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, terus mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022.
"IKD adalah pengembangan dari slogan Kemendagri yaitu Go Digital. Dimana lebih dulu lahir yaitu, mulai 1 Juni 2020 dimana KK dan Akte dengan TTD Elektronik. Ini memudahkan, untuk warga bisa online, paperless juga memudahkan kami sebagai petugas, sehingga bisa SeMeDi Sehari Mesti Jadi," katanya ditemui TitikKata di Aula Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kamis (3/8/2023),
Lebih lanjut, Dedi menargetkan di tahun ini sebanyak 250.000 warga Tangerang Selatan sudah beralih ke identitas digital.
"Saat ini baru sekitar 15.700, dari target tahun ini yang seharusnya 250.000 memang masih jauh tapi kami terus sosialisasikan," ujarnya.
Dedi juga menegaskan, bagi warga yang ingin memiliki identitas digital bisa mendaftar melalui online maupun datang langsung ke Kelurahan.
"Untuk yang ingin KTP Digital bisa datang langsung ke Kelurahan, tidak perlu ada yang dibawa, selama NIK nya hafal tetapi juga tidak hafal disarankan untuk membawa KTP atau KK. Untuk secara online bisa daftar dulu ke menu IKD, daftar hari ini untuk di proses besok," tutup Dedi.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS