Tanggapan Pj Gubernur DKI Terkait Molornya RUU DKJ
TitikKata.com-Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, komentari terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Ditemui TitikKata di Tempat Pengolahan Sampah 3R Siaga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Heru sampaikan hal terkait.
“Terus kalau DKJ sedang berproses di DPR,” ujarnya pada Jumat (17/2/2024).
Dilansir melalui laman situs daring resmi DPR-RI, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, sampaikan jika RUU DKJ harus disahkan sebelum 15 Februari 2024. Akan tetapi, hingga kini belum adanya pengesahan.
“Ya kewenangan beliau-beliau lah,” Heru menanggapi.
Heru juga belum mengetahui secara detail dari kekhususan yang dimaksud dalam RUU DKJ.
“Ya sementara ini kan diajukan Daerah Khusus Jakarta. Ya nanti kan di dalam nya ada. Di dalam yang diberikan Pemerintah Pusat ada beberapa bait,"pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS