Loading...

Divonis 6 Tahun Penjara Eks Kepala UPT Samsat Malingping Ajukan Peninjauan Kembali

Divonis 6 Tahun Penjara Eks Kepala UPT Samsat Malingping Ajukan Peninjauan Kembali
Eks Kepala Samsat Malingping, Terpidana Kasus Pidana Korupsi, Samad. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Terpidana perkara pengadaan lahan Samsat Malingping tahun anggaran 2019, Samad, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Kota Serang, Selasa (30/5/2023).

Saat dijumpai TitikKata di Pengadilan Negeri Serang, Samad menceritakan, dasar ia mengajukan PK adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Oemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dasar itulah dirinya ingin mendapatkan keadilan.

“Nah ini saya, dengan angka yang kerugian negara Rp500 juta hukuman kurungan 6, 6 tahun. Sementara yang Agus Kartono yang di Tangsel kerugian negaranya Rp8 M hukuman nya cuman 4 tahun,” jelas Samad.

Disisi lain, Samad merasa heran dengan aparat penegak hukum yang hanya memproses terdakwa tunggal. Sementara kedudukan dirinya hanya sebagai Sekertaris Tim Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Lahan UPTD Malimping.

Yang mana, secara perseorangan, dirinya menganggap tidak memiliki kewenangan pada proses pelepasan hak, penentuan lokasi, pembayaran ganti rugi yang merupakan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari yang kini telah memutuskan pensiun.

“Saya tidak adil, bukan saya gak mau dihukum sendiri. Saya bukan pemegang kebijakan, saya juga di pengadaan itu cuman sekretaris, ketuanya ada. Kalau misalkan kepala badan tidak membayarkannya saya tidak masalah sih, saya juga gak memaksa, tapi kepala badan kan membayarkan,” katanya.

Terakhir, Dia meminta pihak-pihak yang bertanggungjawab pada proses pembayaran dalam melakukan pelepasan hak bekerja dalam hal Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyeret eks Kepala Bapenda Banten Opar Sodar agar ditetapkan tersangka.

“Ya Kitakan bekerja tim, harusnya tim juga salah. Di sana ada PPK, ada PA, dan sendiri dia terus ada sekretariat PPTK, PPTK malah dia sebagai anggota tim pengadaan. Kalau misalkan mau disalahkan ya timlah jangan sendiri. Gak ada sejarahnya Tipikor itu sendiri,” pungkasnya.

Diketahui, kasus pengadaan lahan gedung baru Samsat Maliingping terjadi pada 2019. Saat itu, Bapenda Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,6 miliar untuk membeli lahan seluas 1 hektar. Akan tetapi, realisasi pengadaan lahan hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp3,2 miliar.

Hingga selanjutnya, Eks kepala UPT Samsat Malingping Bapenda Provinsi itu divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, dengan nomor perkara putusan Tipikor Serang No.18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg tanggal 21 Oktober 2021.

Simak Video: Angkat Tema Kearifan Lokal Lebak, SMAN1 Rangkasbitung Gelar Karya P5


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait