Hanya Dibayar Rp50 Ribu! Pendemo Anarkis yang Sebabkan Anggota Satpol PP Lebak Meninggal Dunia Ditangkap Polisi
Titikkata.com - Dua pelaku penyebab terjadinya Demo anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak berinisial RM dan M, berhasil dibekuk anggota Polres Lebak pada Sabtu (12/10/2024).
Keduanya dituding sebagai penyebab aksi unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL) berujung anarkis, hingga menyebabkan anggota Satpol PP Lebak, Yadi Suryadi meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Lebak AKBP Suyono kepada TitikKata.
"Korlap aksi demo tersebut datang untuk memenuhi panggilan dari unit krimum polres Lebak, sedangkan berinisial M diamankan ditempat tinggalnya didaerah kampung Gunu sanggar, Desa Badur, Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak. Tadi yang saya sampaikan susah dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Suyono juga menambahkan kedua pelaku terancam kurungan hingga dua belas tahun penjara.
"Saudara RM selaku korlap dikenakan pasal 170 ayat (3) ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Pasal 360 ayat (1) KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara, sedangkan pasal 359 ancaman 5 tahun. Untuk kealpaannya dikenakan pasal 55 atau turut serta," tambahnya.
Sementara itu pelaku berinisial RM berkata dirinya disuruh dan mendapatkan uang Rp 1 juta sebagai orator, sedangkan peserta aksi demo mendapatkan Rp 50rb.
"Alasan saya ikut demo karena saya disuruh. Untuk semua orator ada tiga dikasih satu juta semuanya," tuturnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS