Loading...

DPRD dan Bupati Tangerang Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025

DPRD dan Bupati Tangerang Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Foto: Hafiz/Mimi
Reporter: Hafiz/Mimi | Editor: Lani

Titikkata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa pada Senin (28/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menyampaikan persetujuan ini mencerminkan semangat kebersamaan serta kearifan yang dilandasi totalitas rasa pengabdian yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Ini semua menjadi rujukan untuk mencapai kata mufakat dalam mencapai hasil akhir dari Raperda tentang perubahan APBD 2025 menjadi Perda," ungkapnya.

Kemudian, Maesyal pun menjelaskan ringkasan struktur perubahan APBD sebagai berikut: Anggaran Pendapatan Daerah dalam Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya direncanakan sebesar Rp8,65 triliun.

Setelah pembahasan, anggaran tersebut menjadi sebesar Rp8,68 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp26,13 miliar atau naik 0,30%. 

Kenaikan ini terdiri dari dua komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

Untuk Pendapatan Asli Daerah, semula direncanakan sebesar Rp5,11 triliun dan setelah pembahasan naik menjadi Rp5,14 triliun atau meningkat sebesar Rp26,13 miliar (naik 0,51%). Rincian 

PAD tersebut meliputi: Pajak Daerah yang tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp4,12 triliun; Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp201 miliar, namun setelah pembahasan menjadi Rp200,20 miliar atau turun sebesar Rp798,14 juta (turun 0,40%).

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan turun sebesar Rp158,40 juta, dari Rp60,89 miliar menjadi Rp60,73 miliar (turun 0,26%); dan Lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp27,09 miliar, dari Rp730,64 miliar menjadi Rp757,74 miliar (naik 3,71%).

Sementara itu, Pendapatan Transfer tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp3,54 triliun. Pendapatan ini terdiri dari dua bagian, yaitu Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp3,18 triliun dan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp358,51 miliar, keduanya tidak mengalami perubahan sebelum dan sesudah pembahasan.

Sebagaimana pada Struktur Pendapatan Daerah, disampaikan pula Anggaran Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Anggaran Belanja Daerah dalam Nota Keuangan semula direncanakan sebesar Rp9,41 triliun, dan setelah pembahasan naik menjadi Rp9,44 triliun, bertambah sebesar Rp26,13 miliar atau meningkat 0,28%. 

Rinciannya adalah sebagai berikut: Belanja Operasi semula direncanakan Rp6,63 triliun dan setelah pembahasan menjadi Rp6,62 triliun, atau turun Rp13,70 miliar (turun 0,21%).

Belanja Modal naik dari Rp1,75 triliun menjadi Rp1,79 triliun atau naik sebesar Rp39,83 miliar (naik 2,27%). Belanja Tidak Terduga tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp46,66 miliar. Begitu pula dengan Belanja Transfer, yang tetap sebesar Rp977,22 miliar.

"Mudah-mudahan setelah ditandatangani ini, kita akan kirimkan ke Provinsi untuk dievaluasi. Mudah-mudahan segera juga nanti dari provinsi ditindaklanjuti, dan setelah dievaluasi kita lanjut laporkan lagi kepada DPRD untuk segera dilaksanakan sesuai dengan APBD sesuai dengan program yang telah dituangkan di APBD masing-masing OPD," ujar Maesyal.

Ia berharap proses penetapan Raperda APBD 2025 menjadi Perda berjalan dengan lancar demi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta kesejahteraan masyarakat.

"Mudah-mudahan ini semua bisa berjalan dengan lancar, semuanya adalah buat kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang khusus lagi ditunjukan kepada kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti dan mengkoordinasikan hasil nota kesepakatan ini dengan Provinsi Banten.

Sehingga, program-program yang sudah dituangkan atau dirumuskan dalam APBD perubahan tidak terjadi keterlambatan dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya.

"Sehingga program yang sudah dituangkan atau dirumuskan dalam APBD perubahan 2025 tidak ada keterlambatan dan masyarakat bisa merasakan manfaat daripada APBD kabupaten tangerang tahun anggaran 2025," imbuhnya.

"Memang ada beberapa koreksi dan masukan dari fraksi-fraksi terhadap APBD Pemda. Harapan kami tentu menjadi perhatian Pemda agar ditindaklanjuti saran-saran dari fraksi-fraksi," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait