DPRD dan Pemkab Tangerang Bahas Penjualan Aset Daerah
TitikKata.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati terhadap rencana pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara penjualan, di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (5/9/2023).
Mewakili Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dalam forum rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid menyampaikan, bahwa rencana tersebut berdasarkan permohonan sejumlah pihak ketiga yaitu, PT Bina Bakti Nusantara, PT Griya Sukamanah Permai dan PT Bumi Bandara Indah.
"Rencana pemindahtanganan barang milik daerah ini dilaksanakan berdasarkan permohonan oleh, yang pertama PT Bina Bakti Nusantara, Nomor 059/DBN/12/2022 tertanggal 19 Desember tahun 2022 prohal pemindahtanganan jalan dan saluran. Kedua PT Griya Sukamanah Permai Nomor 071/ESP/LGL/11/ tahun 2022 tanggal 3 November 2022 prihal permihonan pemindah tanganan dan penataan jalan. Ketiga, PT Bumi Bandara Indah Nomor 02/BPI-Din/10/2022 tanggal 10
Oktober 2022 permohonan pemindahtanganan penataan jalan dan saluran," ujarnya saat menyampaikan penjelasan di ruang Paripurna, DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (5/9/2023).
"Oleh karenanya, pemindahtanganan barang milik daerah dan penataan jalan serta saluran kepada pihak ketiga, adalah dalam rangka pelayanan publik dan pengembangan wilayah yang agar lebih tertata," sambungnya.
Sementara, ditemui TitikKata di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin mengatakan, saat ini belum diketahui pasti jumlah aset dan jumlah nominal yang akan dijual.
"Ya tadi paripurna penyampaian Bupati terkait masalah penjualan aset ya. Ini juga akan kita rapatkan dengan fraksi, setelah fraksi menyetujui kita akan bentuk pansus. Kalau buat kepentingan masyarakat tidak masalah bagi DPRD, yang penting itu buat kepentingan masyarakat," ujarnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS