Revisi KUHAP Dimulai: Sistem Hukum Lama Dinilai Tak Lagi Lindungi Korban
Titikkata.com – Setelah lebih dari empat dekade menjadi acuan hukum acara pidana di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya bersiap memasuki masa reformasi. DPR RI melalui Komisi III menargetkan percepatan pembahasan revisi KUHAP yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan prinsip keadilan modern.
“KUHAP kita sudah berusia 44 tahun. Banyak celah hukum yang tidak lagi sesuai dengan kondisi kekinian,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Forum Legislasi bertema Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (9/7/25).
Rikwanto menuturkan, KUHAP yang disahkan pada 1981 memang sempat menjadi tonggak reformasi peradilan pidana dengan memasukkan prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum. Namun dalam praktiknya, berbagai permasalahan muncul karena tidak mampu mengimbangi perkembangan sosial dan teknologi yang pesat.
“KUHAP sekarang tidak cukup mengedepankan perlindungan hak masyarakat dalam menghadapi proses hukum. Karena itu kami dorong revisi ini agar dapat menjamin proses hukum yang adil,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Sebagai langkah awal, Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan bersama pemerintah. “Dalam seminggu ini Panja sudah terbentuk dan mulai bekerja. Masukan dari pakar dan masyarakat sipil juga menjadi bahan penting dalam proses revisi,” kata dia.
Sejalan dengan Rikwanto, akademisi hukum dari Universitas Tarumanagara (Untar), Firmansyah, menilai urgensi revisi KUHAP terletak pada kebutuhan menyesuaikan proses hukum dengan prinsip due process of law yang lebih tegas dan inklusif.
“KUHAP lama hanya menyinggung hak korban secara terbatas, sementara banyak bagian justru lebih mengakomodasi hak pelaku. Padahal dalam sistem hukum modern, keadilan tidak bisa hanya dilihat dari sisi tersangka,” kata Firmansyah.
Menurutnya, ada setidaknya sebelas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU KUHAP yang menyangkut isu hak asasi manusia. Beberapa di antaranya mencakup hak kelompok rentan, penguatan proses penyelidikan dan penyidikan, serta perlindungan hukum bagi korban dan terdakwa.
“Kita tidak hanya butuh speedy trial, tapi juga fair trial. Aspek keadilan itu yang justru paling mahal dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Firmansyah juga mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam revisi KUHAP agar tidak menjadi ajang tarik-menarik kepentingan. “Revisi KUHAP harus menjamin proses hukum yang adil, pasti, dan terukur. Ini fondasi penting bagi sistem hukum pidana yang modern dan beradab,” tuturnya. (01Tkt)
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS