Loading...

DPRD Kabupaten Serang Cueki Permintaan Audiensi Kaukus Serang Raya Terkait Pencemaran Sungai Ciujung

DPRD Kabupaten Serang Cueki Permintaan Audiensi Kaukus Serang Raya Terkait Pencemaran Sungai Ciujung
Sungai Ciujung, Kabupaten Serang. Foto: Uqel
Reporter: Uqel | Editor: Tama

TitikKata.com-Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Kaukus Serang Raya melayangkan surat permohonan audiensi ke DPRD Kabupaten Serang pada 13 September 2023 lalu. Namun, audiensi tersebut yang sejatinya ingin membahas persoalan Sungai Ciujung, justru tidak mendapat tanggapan DPRD Kabupaten Serang.

Ditemui TitikKata, di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (19/9/2023), Ketua Kaukus Serang Raya, Anton Susilo merasa kecewa surat permohonan audiensi yang dikirimnnya tidak ditanggapi.

"Rencana audensi ini kita ingin mencarikan solusi terbaik, kita diskusi bersama ketua DPRD Kabupaten Serang atau Komisi IV atau pun anggota DPRD Kabupaten Serang yang lainnya. Ternyata dari jam 13.30 kita ngirim surat audensi tapi tidak ada konfirmasi. Tidak ada satu pun yang menerima kita dan tidak ada disposisi, jadi tidak jelas. Intinya tidak ada respon tidak ada kejelasan bahwa kita audensi ini untuk kita berpikir mengkristalisasikan sungai ciujung," ujar Anton kepada Titikkata di halaman gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (19/9/2023). 

Anton menyampaikan, audensi itu sebagai upaya mendorong DPRD Kabupaten Serang agar segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan kelas air Sungai Ciujung. 

Kemudian, pengetatan dan pengawasan terhadap korporasi yang tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang selama ini dinilai mencemari Sungai Ciujung.

"Satu sisi lain mengenai kelas air akan disampaikan kelas air sungai ciujung tidak ada Perda dan kedua pengketatan dan pengawasan kepada korporasi yang tidak ada Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan beberapa korporasi kurang lebih 1.000 apakah mereka punya IPAL mereka mencemari sungai yang ada di Kabupaten Serang mangkanya kita berpikir hayu sama-sama membuat Perda satu sisi lain jangan sampai kena sanksi administratif saja tetapi ada sanksi lain seperti sanksi produksi," katanya. 

Jika sudah ada Perda, nantinya akan ada kekuatan hukum sebagai landasan dasar untuk mengatur perusahaan yang hendak membuang limbah ke sungai.

"Bahwa harus ada kekuatan hukum, kalau sudah ada kekuatan hukum terhadap ada Perda tersebut enak mau gimanain perusahaan kan ada dasar hukumnya kalau inimah yaudah buang buang ajah seenaknya saja," terangnya.

Anton pun, mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lantaran audiensinya tidak ditanggapi serius DPRD Kabupaten Serang.

"Mungkin ada reaksi dari teman-teman karena kita sudah baik-baik mau audensi, mungkin nanti ada aksi demonstrasi bakal demo juga," tutupnya.

Simak Video: Penyelundupan Sabu 319 Kg, 7 WNA Iran Dituntut Hukuman Mati dan 1 Dihukum Penjara Seumur Hidup


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait