DPRD Kota Serang Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
TitikKata.com-DPRD Kota Serang menggelar sidang paripurna salah satunya agendanya yakni membahas Rancangan peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto menjelaskan, DPRD telah menyetujui raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan Wali Kota Serang.
"Tadi paripurna hari ini sudah kita laksanakan dengan beberapa agenda ada satu persetujuan perda pajak daerah dan retribusi daerah" ujarnya saat ditemui titikkata pada Senin (4/9/2022).
Roni menyebut, retribusi daerah ialah tindak lanjut kebijakan desentralisasi pemerintah pusat.
"Retribusi daerah ini kita sudah melakukan persetujuan tentang raperda retribusi daerah karena sudah ada kebijakan fiskal desentralisasi yang diberikan pemerintah pusat," ujarnya.
Roni berharap, dengan disetujuinya Raperda tersebut dapat meningkatkan PAD Kota Serang.
"Kemudian isinya agar sesuai dengan peraturan yang ada dan insya Allah dengan ada retribusinya akan ada peningkatan PAD dan peningkatan dan penyesuaian tarif yang ada," ungkap dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS