DPRD Pandeglang Godok Raperda Induk Pembangunan Industri
TitikKata.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rancangan Induk Pembangunan Industri Kabupaten Pandeglang, Banten.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Induk Pembangunan Industri, Dede Sumantri, mengatakan raperda tersebut tengah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten. Dalam Raperda itu disebutkan ada lima zona industri yang akan ditetapkan menjadi kawasan industri di Kabupaten Pandeglang.
Adapun wilayah kecamatan dimaksud diantaranya Kecamatan Pagelaran, Sukaresmi, Bojong, Cikeusik dan Cibitung. Sebagai mana telah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pandeglang.
"Maka di lima kecamatan itu kita break down kira-kira di desa mana yang menjadi zona industri dan mana yang cocok, karena rancangan induk pembangunan industri ini induknya dari kawasan industri Provinsi," kata Dede kepada TitikKata, ditemui di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Kamis (22/6/2023).
Menurut Dede, ada sejumlah industri yang cocok dibangun di Pandeglang, diantaranya industri pengolahan ikan, pengolahan kerajinan tangan, pengolahan tekstil dan sebagainya.
"Itu menjadi fokus, karena kenapa Pandeglang itu disamping agro pertaniannya, bagaimana menunjang industri yang ada di Kabupaten Pandeglang sehingga perputaran ekonomi itu berputar di Kabupaten Pandeglang dan wilayahnya yang berdekatan dengan exit tol Serang Panimbang," jelasnya.
Simak Video: Pemkot Tangsel Serahkan 1000 Bibit Pohon Kelor pada KWT Tunas Seroja
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
