Dua PSK Penghuni Kontrakan Diamankan Satpol PP, Tiga Bulan Lebih Beroperasi
TitikKata.com - Dua orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Jumat (17/02/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan dua wanita itu diamankan karena laporan warga sekitar yang menduga terjadi bisnis prostitusi dengan memanfaatkan kamar kontrakan.
"Berdasarkan laporan masyarakat ada sebuah kamar yang digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau," ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Setelah dilakukan penangkapan di kamar kontrakan, dua wanita itu dibawa ke markas Satpol PP di Tigaraksa. Petugas Satpol PP juga melakukan penyegelan pada kedua kamar kontrakan tersebut.
"Pada saat tim tiba di lokasi, kami menemukan beberapa alat bukti berupa alat kontrasepsi yang berada di dalam kontrakan tersebut. Karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, kami langsung lakukan penyegelan pada tempat tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, kepada petugas, salah seorang wanita yang diamankan mengaku memang sudah menjalankan bisnis prostitusi lewat aplikasi. Ia mengakui bahwa dirinya telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih 3 bulan ketika ia mulai menempati kontrakan tersebut.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS