Dugaan Pengaturan TPP ASN di Tangsel Mencuat, Speakup Soroti Potensi Pelanggaran
Titikkata.com - Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah menjadi sorotan.
Penetapan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1.10.3/Kep.542-Huk/202 diduga menyisakan persoalan, khususnya terkait indikasi pengaturan yang mengarah pada keuntungan bagi pihak tertentu.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menilai terdapat potensi pelanggaran hukum dalam kebijakan tersebut.
Ia menyebut, salah satu titik krusial terletak pada penentuan besaran TPP yang dinilai tidak mengacu pada formula yang semestinya.
“Jika mengacu pada prinsip hukum, dugaan perbuatan melawan hukum bisa muncul dari penetapan besaran TPP yang tidak berbasis pada formulasi yang telah ditentukan,” ujar Suhendar.
Ia juga menyoroti adanya indikasi pengaturan dalam penetapan TPP pada jabatan fungsional, khususnya yang berasal dari mekanisme penyetaraan maupun jabatan fungsional lainnya.
“Kami melihat adanya dugaan pengkondisian dalam penetapan TPP, terutama pada jabatan fungsional hasil penyetaraan dan kategori lainnya,” tambahnya.
Dalam dokumen Kepwal tersebut, ditemukan adanya pengelompokan jabatan tertentu yang memperoleh TPP melalui nomenklatur jabatan fungsional, bahkan dalam beberapa kasus terdapat penerimaan dalam lebih dari satu kategori.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.
Ia memastikan bahwa anggaran TPP telah dialokasikan dalam APBD untuk seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Nanti akan kami cek terlebih dahulu. Secara anggaran, TPP memang sudah disiapkan untuk seluruh ASN. Namun jika ada informasi terkait penerimaan ganda, tentu akan kami telusuri lebih dalam,” kata Benyamin.
Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat ASN yang menerima TPP secara ganda, maka kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau memang ditemukan ada penerimaan ganda, maka harus dikembalikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, terdapat temuan pembayaran TPP senilai Rp156.607.044 kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS