Loading...

Fraksi PKS dan PDI-P DPRD DKI Sepakat Menolak Usulan DPR RI Terkait Gubernur Dipilih Presiden

Fraksi PKS dan PDI-P DPRD DKI Sepakat Menolak Usulan DPR RI Terkait Gubernur Dipilih Presiden
anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Gilbert Simanjuntak. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyoroti salah satu pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dari informasi yang didapat, salah satu pasal dalam draf RUU DKJ itu, yakni pasal 10 ayat 2 berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."

Kepada TitikKata, Rabu (6/12/2023) di gedung DPRD DKI, Penasehat Fraksi PKS Khoirudin mengaku tidak sepakat dengan hal demikian, sebab bakal mencederai warga Jakarta.

"Ini mencederai masyarakat Jakarta dan ini melanggar pancasila yakni erakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan. Itu jelas ayat yang ke 4, dan kepala desa saja di pilih apalagi gubernur sekelas ibu kota. Kasian masyarakatnya dan warganya, mereka sudah bayar pajak, mereka sudah patuh dengan aturan-aturan yang ada di Jakarta. Nah ketika menentukan pimpinan gubernur mereka tidak di libatkan, kucing dalam karung gitu. Ini mencederai warga Jakarta," katanya.

Senada, anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Gilbert Simanjuntak juga menolak hal terkait. Bahkan, menurutnya usulan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih Presiden merupakan bentuk new orde baru.

"Mungkin kita bisa melihat bahwa ini sepertinya ada udang di balik tempe, kan saya katakan dalam sejarahnya di reformasi 98 isu krusial pada waktu itu adalah sentralistik tentara di tempatkan jadi gubernur jadi bupati sementara orang yang berkarir dari bawa ilang. Kemudian ada isu jawa karena hampir semua yang di tunjuk itu orang jawa. Ada kemudian isu sentralisasi karena semua inginnya Suharto yang megang kendali, sekarang isu yang menunjuk gubernur kan sentralistik. Makanya saya katakan new orde baru. Apa tujuannya coba? Apa dasarnya? Kan ini kita mau merubah UU kekhususan DKI, oke di cabut memang itu mutlak harus di cabut karena sudah tidak lagi DKI karena ibu kota sekarang Nusantara. Tetapi DKJ kalau kekhususannya mau dipertahankan bukan dengan membuat gubernurnya di tunjuk, apa dasarnya, kan wali kota sudah gak di pilih masa ini kemudian gubernur juga gak di pilih. Lalu apa sekarang hak rakyat yang masih ada," katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait