Tak Kuorum, Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta Hanya Dihadiri Tiga Anggota
TitikKata.com-Terpantau, Rapat Kerja Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya dihadiri tiga orang anggota.
Tiga dari 21 orang anggota Komisi E yang hadir itu adalah Anggara Wicitra Sastroamidjojo selaku Wakil Ketua Komisi E, Sekretaris Komisi Johnny Simanjutak, dan Idris Ahmad (Anggota).
Usai rapat, kepada TitikKata di ruang rapat Komisi E, gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023), Wakil Ketua Komisi E, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyampaikan alasan ketidakhadiran anggota lain.
“Karena berbarengan juga dengan jadwal reses. Dan di satu sisi kita juga tidak bisa menunda pembahasan ini terlalu lama. Karena kita punya deadline waktu dalam kerangka besar APBD, pembahasan APBD itu harus diketok sebelum akhir bulan November. Supaya kita tidak kena sanksi dari Kemendagri," ujarnya.
“Ya karena kan ini sebenarnya adalah rapat lanjutan dari pembahasan kita sebelum-sebelumnya. Jadi rapat pembahasan ini kan sudah kita lakukan dengan kesepakatan bersama," ujar Anggara.
Jika melihat Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta. Giat rapat tersebut termasuk dalam rapat alat kelengkapan dewan, yang mana dijelaskan rapat tersebut tetap harus memenuhi kuourum, yakni 50 persen plus satu.
Diketahui, giat rapat itu adalah dalam rangka pembahasan kesepakatan pagu indikatif untuk direkomendasikan ke dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Hari ini pembahasannya adalah kita melakukan pembahasan dengan struktur SKPD Komisi E untuk menyepakati Pagu Indikatif dari Komisi E yang kita rekomendasikan ke Banggar," tukas Anggara.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS