Loading...

Gaspol 2026! BPN Tangsel–NU Tancap Gas Sertifikasi 100 Tanah Wakaf

Gaspol 2026! BPN Tangsel–NU Tancap Gas Sertifikasi 100 Tanah Wakaf
BPN Kota Tangerang Selatan bersama PCNU Tangsel percepat sertifikasi 100 tanah wakaf dan rumah ibadah pada 2026. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Komitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus digencarkan.

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan memastikan seluruh tanah wakaf, khususnya rumah ibadah, bisa bersertipikat secara resmi paling lambat 2026.

Langkah konkret dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional yang diinisiasi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait percepatan legalisasi tanah wakaf dan tempat ibadah.

Turunan Kerja Sama Tingkat Provinsi

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi, menjelaskan bahwa PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kanwil BPN Provinsi Banten dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten.

Dengan adanya sinergi berjenjang ini, seluruh aset tanah milik PCNU Tangsel ditargetkan dapat disertipikatkan tanpa terkecuali.

“Kami sudah menandatangani PKS dengan PCNU Kota Tangsel. Ini menjadi langkah strategis agar seluruh tanah wakaf dan aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum,” ujar Seto, Sabtu (21/2/2026).

7 Tanah Wakaf Sudah Bersertipikat, 93 Menyusul

Dalam program percepatan ini, Kantah Tangsel membidik 100 bidang tanah wakaf dan rumah ibadah untuk diselesaikan sepanjang 2026.

Dari jumlah tersebut, tujuh bidang telah rampung sertifikasinya pada awal tahun.

Target tersebut dinilai realistis mengingat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pengurus keagamaan setempat.

Sertifikasi ini penting untuk memberikan perlindungan hukum, mencegah sengketa, serta memastikan aset wakaf benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sinergi Berkelanjutan Demi Kepastian Hukum

Seto berharap kerja sama antara Kantah Tangsel dan PCNU Tangsel tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan agar seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Tangsel memiliki legalitas resmi.

Dengan percepatan ini, Kota Tangerang Selatan diharapkan menjadi salah satu daerah yang tuntas dalam sertifikasi tanah wakaf pada 2026, sekaligus mendukung program strategis nasional ATR/BPN.

Langkah ini juga menjadi bukti bahwa sinergi pemerintah dan organisasi keagamaan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi aset umat.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait