Loading...

Geruduk Kemendagri, Mahasiswa Bekasi Tolak Ade Efendi Jadi Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi

Geruduk Kemendagri, Mahasiswa Bekasi Tolak Ade Efendi Jadi Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi
Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Lani

Titikkata.com - Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). 

Kepada TitikKata, Koordinator Lapangan (Korlap), Fathur, mengkritisi pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang diduga menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendagri dan Undang-Undang Dasar.

"Kami menyoroti sudah jelas dalam Permendagri batas usia minimal untuk jabatan tersebut adalah 35 tahun, tapi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat ternyata belum memenuhi syarat usia tersebut," ujar Fathur.

Fathur menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, pengangkatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melalui proses fit and proper test yang transparan.

Namun faktanya, pengangkatan Ade Efendi terkesan mengabaikan prosedur tersebut.

"Kami mengkritik bahwa BUMD harus dikelola oleh orang yang bertanggung jawab, berintegritas, serta memiliki keilmuan di bidangnya," lanjutnya.

Selain itu, Permendagri 23 Tahun 2024 Pada pasal Pasal 7 (1) Direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.

Institut Kajian Strategis Bekasi juga menduga pengangkatan ini sarat dengan praktik bagi-bagi kekuasaan.

"Hari ini kami menduga ada pembagian kekuasaan di balik pengangkatan ini," kata Fathur.

Massa aksi menuntut Kemendagri untuk segera melakukan audit dan evaluasi atas proses pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. 

Mereka juga mendesak Kemendagri memberikan rekomendasi kepada Bupati Bekasi agar membatalkan pengangkatan tersebut dan melakukan seleksi ulang secara terbuka, profesional, dan akuntabel sesuai aturan berlaku.

Selain itu, massa menuntut pemberian sanksi tegas kepada Bupati Bekasi jika terbukti melanggar regulasi.

Sebagai tambahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum mengatur: 

Pasal 24 ayat (4): Jika terjadi kekosongan jabatan direksi selain direktur utama, tugas dilaksanakan oleh anggota direksi lainnya atau pejabat internal tertinggi yang ditunjuk.

Pasal 82 ayat (1-4): Pekerja dan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh direksi tidak boleh menduduki jabatan pada BUMDAM dan harus memenuhi syarat, termasuk usia maksimal 35 tahun untuk pekerja.

Sementara itu, PLH Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa mengatakan, massa aksi dari Institut Kajian Bekasi sudah melakukan audensi dengan Biro Hukum Kemendagri.

"Untuk sementara laporan kami input ke LAPOR, nanti perkembangannya kami informasikan kembali," ucapnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait