Loading...

GP Ansor Tangsel Ajukan Keberatan atas SK Perpanjangan Jabatan Sekda

GP Ansor Tangsel Ajukan Keberatan atas SK Perpanjangan Jabatan Sekda
Ketua GP Ansor Tangsel, Imam Fitra Ramadhan. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan melayangkan surat keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan terkait pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.

Surat keberatan tersebut ditujukan atas SK Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan yang diterbitkan pada 8 Mei 2026.

Ketua GP Ansor Tangsel, Imam Fitra Ramadhan, menegaskan pihaknya serius mengawal polemik proses perpanjangan jabatan Sekda Tangsel tersebut.

“Kami mau sampaikan kepada publik bahwa kami serius dalam hal ini makanya mengajukan surat keberatan terhadap Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan mengenai pengukuhan, perpanjangan dan/atau pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imam dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Menurut Imam, persoalan sudah muncul sejak proses pembentukan tim evaluasi kinerja Sekda dilakukan.

Ia menilai mekanisme tersebut bermasalah sehingga hasil akhirnya dianggap berpotensi cacat administrasi.

“Karena proses mekanisme pembentukan tim evaluasi kinerja bermasalah dari awal maka hasilnya juga pasti bermasalah,” katanya.

Ia menyebut langkah pengajuan keberatan dilakukan sebagai bentuk kontrol masyarakat demi menjaga prinsip good governance, kepastian hukum, profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), serta penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Coba saja tanya sama masyarakat Tangsel apa ada yang tahu hasil penilaian kinerja sekda sebelumnya apa? Enggak ada yang tahu kan, karena memang tidak pernah diumumkan. Ini saja sudah melanggar asas transparansi dan good governance,” ujar Imam.

Selain itu, Imam turut mengkritik sikap Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dinilai tidak terbuka dalam pengambilan kebijakan strategis terkait jabatan Sekda.

“Tagline kota kita cerdas dan modern, tapi kok pemkot sendiri menjalankan pemerintahan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan dan menutupi hal-hal seperti ini seolah-olah masyarakat Tangsel tidak perlu mengerti,” katanya.

Ia menegaskan jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang berperan penting dalam jalannya pemerintahan daerah.

“Posisi sekda ini krusial untuk menjalankan roda pemerintahan kota yang baik,” ujarnya.

GP Ansor Tangsel menyatakan tetap menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, termasuk menunggu tanggapan resmi dari Wali Kota Tangerang Selatan atas surat keberatan yang telah disampaikan.

Meski demikian, organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal polemik tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai civil society yang memang tugasnya menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah, GP Ansor wajib meluruskan hal-hal seperti ini dan menyuarakan suara masyarakat Tangsel yang tidak puas dengan kinerja pemerintah,” kata Imam.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait