Loading...

Hak Angket DPRD Tangsel Mengemuka, Polemik Perpanjangan Jabatan Sekda Kian Memanas

Hak Angket DPRD Tangsel Mengemuka, Polemik Perpanjangan Jabatan Sekda Kian Memanas
Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Polemik terkait evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo mulai memunculkan wacana penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel.

Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf mengatakan, langkah penggunaan hak angket bisa saja ditempuh apabila polemik tersebut terus berkembang di tengah masyarakat.

"Tapi kalau untuk hak angket sih terus terang ya belum belum ada lah muncul dari tokoh-tokoh ini. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ini akan jadi polemik, ya, kami akan menggunakan hak kami," kata Yusuf di Gedung DPRD Tangsel, Selasa (19/5/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian maupun evaluasi jabatan harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya, prinsipnya gini. Ini kan sudah ada aturan mainannya. Aturan main sudah jelas, undang-undangnya jelas. Seyogyanya tidak ditabrak undang-undang itu. Pertama itu,” tegas Yusuf.

Menurutnya, posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang penilaiannya harus didasarkan pada kompetensi serta hasil evaluasi kinerja selama menjabat.

Ia menyebut masa jabatan Sekda yang telah berjalan selama lima tahun harus menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan kelayakan perpanjangan jabatan.

“Nah, karena ini pernah menjabat maka dilihat evaluasinya. Selama lima tahun ini kalau memang kinerjanya bagus dan bisa menjadi kepanjangan tangan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan ya monggo saja,” katanya.

"Tapi tadi meskipun unsur ini terpenuhi tapi unsur pertama utama itu enggak boleh melanggar undang-undang," tambah Yusuf.

Yusuf mencontohkan, DPRD Tangsel sebelumnya pernah memanggil jajaran Pemerintah Kota Tangsel terkait persoalan sampah yang sempat menjadi sorotan publik.

“Kita bisa mengundang mereka untuk memberikan penjelasan. Kalau ada yang formal biasanya kita undang secara formal secara institusi meminta jawaban dari mereka,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, turut menyoroti proses evaluasi kinerja Sekda Tangsel.

Ia menilai langkah administrasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel dalam proses perpanjangan masa jabatan Sekda dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Diketahui, Bambang Noertjahjo menjabat sebagai Sekda Tangsel sejak 19 April 2021 berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021.

Suhendar menegaskan evaluasi jabatan Sekda seharusnya mengedepankan prinsip meritokrasi, bukan kedekatan politik maupun hubungan patronase.

“Semangatnya agar melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme dan lain sebagainya,” ujar Suhendar, Minggu (16/5/2026).

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait