Loading...

Ketua DPRD Banten Minta Pemprov Tindaklanjuti Semua Temuan BPK

Ketua DPRD Banten Minta Pemprov Tindaklanjuti Semua Temuan BPK
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim. Foto: Istimewa
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim meminta, Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mulai 13 paket pekerjaan jalan desa tidak sesuai spesifikasi kontrak, hingga pemanfaatan aset tetap tanah dan pencatatan aset tetap gedung dan bangunan tak berwujud tidak tertib.

Hal itu disampaikan Fahmi Hakim usai rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (25/5/2026).

“Kami secepatnya akan segera mengundang TAPD dan OPD dalam rangka melakukan tindaklanjut rekomendasi melalui proses badan anggaran,” ujar Fahmi. 

Politisi Golkar itu juga berharap, Pemprov tidak terlena dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Tindaklanjut rekomendasi sudah mencapai 81,5 persen melebihi rata-rata nasional, ini tidak mudah, ini kerja keras antara proses tupoksi kewenangan antara pemerintah Provinsi Banten dan kami yang diberikan kewenangan undang-undang untuk menindaklanjuti hasil BPK,” katanya.

Sementara, Gubernur Banten Andra Soni mengklaim , pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan BPK.

“Segala temuan segala rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti, dan Pemprov banten punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan semaunya,” terang Andra.

Sebelumnya, anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyampaikan sederet temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2025.

Pertama, pelaksanaan 13 paket pekerjaan jalan desa dari belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Kemudian, BPK juga menemukan pelaksanaan pekerjaan gedung dan bangunan pada empat perangkat daerah tidak sesuai ketentuan. 

Selanjutnya, pelaksanaan 23 pekerjaan jalan irigasi dan jaringan pada dua perangkat daerah tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

“Penatausahaan persediaan pada RSUD Banten dan RSUD Malingping belum memadai. Pemanfaatan aset tetap tanah dan pencatatan aset tetap gedung dan bangunan, JIJ, serta aset tak berwujud tidak tertib,” katanya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah agar mengendalikan pelaksanaan pekerjaan barang, gedung, bangunan dan JIJ secara memadai.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait