Loading...

Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB DPR-RI Masih Tunggu Fraksi PDIP

Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB DPR-RI Masih Tunggu Fraksi PDIP
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, sebut masih menanti kerjasama kolektif dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menggulirkan Hak Angket dugaan kecurangan Pemilu Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikannya pada di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Jalan Diponegoro No 72, Jakarta Pusat, seusai gelaran diskusi ramadhan berpolitik bersama Gerakan Keadilan Rakyat. 

“Kami dari PKB beberapa pihak sudah melakukan tandatangan dan kita juga menjaga komunikasi dengan pihak lain. Tetapi memang ini tidak bisa dilakukan sendirian. Jadi ini tetap membutuhkan kerja bersama secara kolektif khususnya dari PDIP. Karena memang PDIP partai pemenang dan juga kekuatan masyarakat. Itu hanya bisa kalau PDIP ada di dalam gerbong hak angket ini. Cuman kita sedang menunggu momentum untuk bisa mewujudkannya sekarang,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).

Luluk kembali menegaskan pentingnya Hak Angket ini guna hindari preseden buruk terulang di kemudian hari.

“Ini penting agar tidak ada preseden kemudian hari yang diulang. Jadi kemudian kalau misalkan bahwa kita ada UU yang pelaksanaannya ini disalahgunakan. Misalnya  pemerintah nyata-nyata menggunakan kekuasaan untuk memenangkan paslon tertentu dengan semua instrumen sumber daya negara, maka jangan sampai ini digunakan lagi,” ujarnya.

Diketahui, syarat pengajuan hak angket DPR RI tercantum di dalam Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 199.

Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait