Loading...

Hanya 560 Bacaleg Masuk DCS untuk Pileg Kabupaten Lebak 2024

Hanya 560 Bacaleg Masuk DCS untuk Pileg Kabupaten Lebak 2024
Kantor KPU Kabupaten Lebak. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Setelah melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Lebak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan 560 bakal calon legislatif (Bacaleg) lolos daftar calon sementara (DCS) peserta Pileg Kabupaten Lebak yang akan mengikuti kontestasi 2024 mendatang. Sedangkan, 88 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

"Hasil penetapan itu yang memenuhi syarat ada 560 calon dan tidak memenuhi syarat 88 calon,"kata Ni'matullah, Ketua KPU Lebak saat ditemui TitikKata di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung, Senin (21/8/2023).

Adapun tahapan selanjutnya adalah uji publik dimana masyarakat dipersilahkan untuk melihat dan melaporkan calon yang memang diduga bermasalah.

"Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji publik selama 10 hari kedepan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengetatan pengawasan DCS.

"Kita sudah koordinasi dengan staf kebetulan saya baru. Bawaslu siap menghadapi kedepannya seperti apa, kita juga merapatkan barisan," kata Dedi di kantor Bawaslu Lebak, Rangkasbitung.

"Pengetatan pengawasan akan kita lakukan. Kita akan kumpulkan ketua Panwascam se Kabupaten Lebak agar pengawasan ini lebih diperketat," tambah dia.

Diketahui, 88 Bacaleg yang dinyatakan TMS berasal dari Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh dan PSI.

Simak Video: Bahas Sistematis CP205 MRT, Pj Gubernur DKI Dampingi Menhub Saat Audiensi dengan Dubes Jepang


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait