Loading...

Harta Kekayaan Wakil Wali Kota Serang Meroket Selama 4 Tahun

Harta Kekayaan Wakil Wali Kota Serang Meroket Selama 4 Tahun
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Hanya dalam kurun waktu 4 tahun, harta kekayaan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agus Aulia meningkat drastis yang semula hanya Rp982 juta menjadi Rp2,3 miliar.

Harta kekayaan tersebut tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pertama kali melaporkan harta kekayaannya di LHKPN para 29 Maret 2021 untuk periode 2020 atau satu tahun setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Serang.

Saat itu, Nur Agis Aulia melaporkan harta terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp300 juta, alat transportasi dan mesin Rp260 juta serta

Kas dan setara kas Rp332 juta.

Namun, pada periode 2021 harta kekayaan yang dilaporkan Nur Agis Aulia di LHKPN menurun menjadi Rp600 juta dengan kas setara kas hanya Rp17 juta lebih.

Harta Nur Agis Aulia kembali meningkat pada periode 2022 dengan total mencapai Rp2,5 miliar. 

Dalam LHKPN periode 2022 Agis melaporkan penambahan dua bidang tanah dan bangunan di Serang dengan total mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Selain itu, ia juga melaporkan penambahan alat transportasi berupa mobil Pajero Sport dengan harga Rp600 juta. Sebelumnya mobil yang dilaporkan oleh Agis hanya Terios dengan harga Rp260 juta.

Kemudian kas dan setara kas Agis juga meningkat dari Rp17 juta periode sebelumnya, menjadi Rp105 juta sehingga total harta kekayaan Agis di tahun 2022 mencapai Rp2,5 miliar.

Pada periode 2023 harta kekayaan Nur Agis Aulia menjadi Rp2,6 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan Rp1,6 miliar.

Alat transportasi dan mesin Rp770 juta, kas setara kas Rp221 juta dan hutang Rp277 juta, sehingga total harta Rp2,3 miliar.

Diketahui, Nur Agis Aulia saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Serang periode 2025-2030 mendampingi Budi Rustandi sebagai Walikota Serang.

Harta kekayaan Nur Agis Aulia pada periode 2024 belum dilaporkan ke LHKPN KPK.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait