Hoax Kabar Duka Bupati Malteng Viral, DPP GPMI: Jangan Rusak Demokrasi dengan Ujaran Kebencian!
Titikkata.com - Publik dihebohkan dengan beredarnya unggahan di salah satu platform media sosial yang menyebutkan kabar duka atas meninggalnya Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir.
Unggahan tersebut disertai tagar belasungkawa yang langsung memicu reaksi luas di tengah masyarakat.
Namun, kabar tersebut dinilai tidak benar alias hoax. Informasi yang beredar itu juga dianggap bermuatan ujaran kebencian dan fitnah yang berpotensi memperkeruh situasi sosial di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPP GPMI), Umar Wala menegaskan, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial dapat berdampak serius terhadap stabilitas sosial, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Sangat disayangkan jika ada oknum tidak bertanggung jawab yang menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik. Jika ini terus dibiarkan, dapat menyebabkan disintegrasi sosial dan kemunduran akal sehat masyarakat,” tegas Umar Wala, Selasa (17/02/2026).
Ia menambahkan, kritik dan perbedaan pendapat dalam sistem demokrasi merupakan hal wajar.
Namun, kritik yang dibangun di atas dasar kebencian justru berpotensi merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, perbedaan pandangan akan menjadi sehat apabila disampaikan dengan rasa tanggung jawab, cinta terhadap daerah, serta kerendahan hati.
“Kita tidak perlu membangun eksistensi diri dengan menyerang atau memfitnah orang lain. Eksistensi sosial dapat diperkuat dengan narasi positif dan kontribusi nyata di ruang publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Umar juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Maluku Tengah dan institusi terkait, untuk segera mengambil langkah tegas guna mencegah meluasnya misinformasi yang dapat memicu konflik sosial maupun tindakan diskriminatif.
Sebagai informasi, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 390 dan Pasal 311 KUHP juga mengatur sanksi pidana terkait penyebaran kabar bohong dan fitnah.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS