Loading...

HPN 2026 di Banten Diwarnai Aksi Protes Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers

HPN 2026 di Banten Diwarnai Aksi Protes Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers
Aksi unjuk rasa dari Aliansi Wartawan Banten di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap insan pers. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten diwarnai aksi unjuk rasa puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banten (AWB).

Aksi tersebut dilaksanakan di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap insan pers.

Dalam orasinya, massa menilai perayaan HPN yang berlangsung meriah tidak sejalan dengan kondisi kebebasan pers di lapangan.

Mereka menyoroti masih adanya jurnalis yang menghadapi intimidasi hingga proses hukum terkait karya jurnalistik.

Koordinator aksi, Budi Iskandar, menegaskan bahwa kebebasan pers di Banten memerlukan perhatian serius.

Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.

“Kami mendesak seluruh proses hukum terhadap jurnalis terkait produk jurnalistik dihentikan dan sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” katanya pada Senin, (9/2/2026).

Dalam aksi tersebut, Aliansi Wartawan Banten menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis, mendorong penerapan penuh UU Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, serta menolak segala bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

Aksi ini menjadi sorotan karena Provinsi Banten merupakan tuan rumah HPN 2026.

Massa menilai status tersebut harus diiringi komitmen nyata dalam menjamin perlindungan kerja jurnalistik dan keselamatan wartawan.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait