Investigasi Ombudsman terkait Dugaan Maladministrasi Rotasi Mutasi Pj Gubernur: Saya Sangat Kooperatif
TitikKata.com-Ombudsman RI Perwakilan Banten terus menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam rotasi dan mutasi ratusan pejabat Pemprov Banten, menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur periode pertama 2022-2023 Al Muktabar.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik 478 pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, jelang masa berakhirnya jabatan Pj Gubernur periode pertama 2022-2023.
Dengan pelantikan tersebut, Ombudsman RI perwakilan Banten mencium dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemprov Banten hingga sang Pj Al Muktabar mendatangi mendatangi Kantor Ombudsman Banten, di Jalan Lingkar Selatan, No. 7 Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (10/5/2023). Saat itu, Kedatangan Al Muktabar cukup mengejutkan, karena tidak sedang dipanggil Ombudsman.
Terkini, Ombudsman membuka peluang akan memanggil secara resmi Pj Gubernur untuk dimintai keterangan prihal dugaan maladministrasi. Menanggapi informasi itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat ditemui TitikKata mengatakan, dirinya akan kooperatif memenuhi jika ada panggilan dari Ombudsman.
“Nggak ada panggilan. Jadi kita kan menghormati betul kewenangan kelembagaan, saya sangat kooperatif. Saya sempat datang ke Ombudsman meskipun tidak dipanggil. Saya datang inisiatif sendiri harmonisasi kelembagaan karena bagaimanapun Gubernur itu wakil pemerintah pusat di daerah untuk bagaimana daerah ini kondusif, stabil, dan seterusnya, apalagi hubungan kelembagaan. Jadi kita menghormati apa-apa yang diperlukan komunikasi, kita komunikasikan. Itu prinsipnya,” ujar Al Muktabar.
Pj Gubernur meyakini kebijakan tersebut sudah sesuai peraturan perudang-undangan. Meski rotasi mutasi penempatan pejabat tidak linier, Al berdalih, hal tersebut tidak melanggar aturan, sehingga tidak akan menganggu pelayanan publik.
“Jadi begini, linier itu dalam konteks struktural itu kan bagian dari yang justru di road map reformasi birokrasinya itu malah orang itu sebenarnya memungkinkan dia punya satu kompetensi yang dikros pada kompetensi yang lain. Contoh seorang sarjana hukum banyak sekali kompeten di bidang keuangan dalam konteks akuntansi. Kenapa? Ada tiga konteks yang membuat orang itu kompeten pertama karena pendidikannya, kedua karena pengalamanya, terus yang ketiga karena minatnya,” katanya.
“Struktural punya pola kerja seperti itu. Dan orang harus di agregat nanti jadi pemimpin ke depan kompetensinya harus variannya kuat, sehingga yang disebut linier itu biasa dilakukan oleh dosen dalam rangka dia untuk jadi guru besar, itu pengembangan linier. Tapi kalau di struktural justru orang dikayakan kompetennya, karena nanti pada akhirnya perjalanan ini kan dia akan menapak ke depan, makin tinggi makin general. Jadi Sekda antar kepala dinas kepala OPD itu konsep dari pola pengembangan SDM,” sambung dia.
Al menerangkan tentang undang-undang ASN yang mengatur merit sistem, di mana proses promosi mempekerjakan pegawai pemerintah sesuai kemampuan mereka dalam melakukan pekerjaan.
“Jadi orang dari fungsional ke struktural, dari struktural ke fungisonal, dari jabatan ini ke jabatan itu. Kenapa?, karena ini ke jenjang, kan tidak ada sekolah jadi Sekda .Jadi orang dalam kapasitasnya menuju ke sana variannya harus, jadi bagaimana mungkin jika satu instruktur saja,” tandasnya.
Simak Video: 4.796 Pemilih Dicoret, KPU Kota Tangerang Kesulitan Identifikasi Pemilih Ganda
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
