Pemkab Lebak Kucurkan Rp418,98 Miliar untuk Tambahan Penghasilan ASN Tahun 2026
Titikkata.com - Pemerintah Kabupaten Lebak menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1,339 triliun dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Nilai tersebut mengambil porsi cukup besar dari total APBD yang ditetapkan sebesar Rp2,772 triliun.
Dari keseluruhan belanja pegawai itu, alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai Rp418,98 miliar.
Besaran anggaran tersebut menjadikan TPP sebagai komponen terbesar kedua setelah belanja gaji dan tunjangan ASN.
Jika dihitung secara proporsional, anggaran TPP menyerap sekitar sepertiga dari total belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah daerah pada tahun depan.
Sementara itu, komponen terbesar dalam belanja pegawai masih berasal dari Belanja Gaji dan Tunjangan ASN yang mencapai Rp884,56 miliar.
Anggaran tersebut terdiri atas gaji pokok ASN sebesar Rp662,07 miliar, yang terbagi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp426,74 miliar dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp235,32 miliar.
Selain gaji pokok, Pemkab Lebak juga mengalokasikan anggaran tunjangan keluarga ASN sebesar Rp60,72 miliar.
Dari jumlah itu, sebesar Rp39,04 miliar diperuntukkan bagi PNS, sedangkan Rp21,67 miliar dialokasikan untuk PPPK.
Di luar komponen gaji dan tunjangan tetap, pos tambahan penghasilan ASN menjadi salah satu alokasi yang cukup signifikan.
Dari total Rp418,98 miliar yang disediakan, porsi terbesar berasal dari tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya yang mencapai Rp318,02 miliar.
Adapun sisanya terdiri dari tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp56,96 miliar, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja Rp26,65 miliar, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja Rp17,27 miliar, serta tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebesar Rp58,8 juta.
TPP sendiri merupakan penghasilan yang diberikan kepada ASN di luar gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Pemberian TPP memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan teknis terkait penganggaran dan pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dalam Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS