Loading...

IPW Soroti Penahanan Warga Kampung Bayam

IPW Soroti Penahanan Warga Kampung Bayam
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penahanan ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM), Muhammad Furqon yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara.

Ditemui TitikKata di kantor IPW, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2024/), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan pandangannya.

"Ini kasus warga kampung bayam di Jakarta Utara tidak bisa dibedah dari sisi pendekatan hukum pidana, itu salah jalan keliru. Kasus warga kampung bayam itu adalah satu masalah kesejahteraan untuk masyarakat. Oleh karena itu kalau kita mau membahas warga kampung bayam ini harus membahas relasi pemerintah dan warganya. Tugas negara atau pemerintah memberikan kesejahteraan terkait dengan salah satunya pemukiman, pemukiman yang murah, terjangkau dan pemukiman yang baik. Problem kampung bayam kan terkait dengan janji pemerintah pada saat masanya pak Anies. Ini adalah hutang pemerintah, warga kampung bayam tidak memiliki hutang apapun kepada pemerintah sebaliknya pemerintah hutang janji. Janji adalah komitmen politik yang harus dipenuhi,"katanya.

"Sekarang pendekatan pemerintah melalui JakPro kan pendekatan hubungan bisnis, mana bisa pemerintah berbisnis dengan warganya. Pemerintah itu harus memenuhi kewajiban konstitusionalnya didalam UUD, mensejahterahkan seluruh warga apapun biaya yang dikeluarga menjadi tanggungjawab pemerintah. Nah sekarang timbul konflik pemerintah melalui pendekatan bisnis, pendekatan mengesampingkan hak-hak warga, pendekatan diskriminasi. Ketika warga menuntut atas haknya kesejahteraan rumah, pemerintah dalam hal ini JakPro melalui pendekatan hukum pidana, cilakanya yang digunakan aparatur kepolisian. Kalau masyarakat di hadapkan oleh instrumen hukum, tidak ada masyarakat yang bisa melawan. Pasti masyarakat akan libas tertindas. Oleh karena itu tidak bisa digunakan pendekatan hukum,"tambah Sugeng.

Sugeng kemudian menghimbau kepada pihak kepolisan terutaman Polres Metro Jakarta Utara untuk menggunakan pendekatan kemanusiaan dalam kasus warga kampung bayam.

"Dan saya menghimbau polisi jangan mau digunakan untuk menindas warga oleh JakPro, adalah kewajiban negara atau pemerintah untuk melindungi. Oleh karena itu, saya berharap pak kapolri melihat ini sebagai satu pendekatan kesejahteraan, pak kapolres metro jakarta utara juga lakukan pendekatan kesejahteraan bukan pendekatan hukum pidana. Kalau dengan hukum pidana udah pasti kalah masyarakat," ucapnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait