Loading...

Maling Motor Pak RT Setelah Kuncinya Digandakan Ini Triknya

Maling Motor Pak RT Setelah Kuncinya Digandakan Ini Triknya
Dua Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor Curian @ Istimewa
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Tiga pelaku pencurian sepeda motor dan penadah barang curian diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat, ketiga pelaku berinisial SU (18), AIM (21) selaku pemetik dan pemantau TKP dan RD (30), selaku penadah disangkakan pasal pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 tentang tindak pidana penadah barang curian. 

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menerangkan bahwa aksi pencurian itu, dilakukan oleh kelompok lokal yang merupakan warga Tambora, Jakarta Barat. 

Saat sebelum melakukan aksinya, pelaku yang mengenal keponakan pemilik kendaraan, mencuri sepeda motor korban dengan kunci yang mereka gandakan saat meminjam sepeda motor korban sehari sebelum kejadian. 

Diterangkan Kapolsek, aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Kamis (24/11/2022) lalu Saat pemilik motor Aweng, pulang dari pos ronda dan memarkirkan sepeda motor matik Honda Scoopy, di depan rumahnya tanpa terkunci syang dan kunci pengaman tambahan. 

"Kemudian setelah korban selesai sholat subuh, korban diberitahukan oleh istrinya kalau sepeda motor miliknya yang di parkir di depan rumah sudah tidak ada. Setelah pemeriksaan CCTV di pos Keamanan, terlihat sekitar pukul 04.15 WIB seorang laki-laki mengambil sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut, Aweng yang juga menjabat sebagai petugas RT, melapor ke Polsek Tambora.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk yang didapat dari CCTV RT 08 Kelurahan Jembatan Besi, Unit reskrim Polsek berhasil mengidentifikasi pelaku yang telah mencuri motor Pak RT dan berhasil membekuk pelaku SU alias Arman (18), pada (22/1/2023) kemarin di parkiran Mall Season City," jelas Kapolsek.

Setelah diinterogasi, pelaku Arman mengakui mengambil motor Ameng dengan dibantu oleh pelaku AIM (21) yang bertugas mengawasi situasi sekitaran TKP.

"Pelaku AIM (21) kemudian berhasil ditangkap. Selanjutnya diketahui bahwa motor korban yang berhasil diambil telah dijual kepada penadah RD (30) yang berada di Depok, Jawa Barat," jelas dia. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil keterangan pelaku, sepeda motor itu dijual pelaku Arman dan AIM seharga Rp2,4 juta. 

"Dari perkara itu, Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai seharga Rp1 juta," ungkap dia. 

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait