Loading...

Jadi Temuan BPK, Retribusi Sampah di Pandeglang Sisakan Tanda Tanya

Jadi Temuan BPK, Retribusi Sampah di Pandeglang Sisakan Tanda Tanya
Tumpukan sampah di salah satu pasar di Pandeglang (Titikkata/Saepullah)
Reporter: Saepullah | Editor: iqbal

TitikKata - Penarikan retribusi persampahan di Kabupaten Pandeglang yang sempat di pihak ketigakan, menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 lalu, menimbulkan beberapa pertanyaan terkait keabsahan kerjasama dan persoalan hukum yang timbul dari persoalan tersebut.

Meski pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah membatalkan kerjasama atas dasar wanprestasi pihak ketiga, dan membawa perihal terkait ke institusi hukum yakni Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk dilakukan pendampingan. Namun, penanganannya tampak belum jelas arah tindaklanjutnya.

Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Pandeglang (Kejari) Pandeglang menyatakan, pihaknya akan meninjau ulang regulasi kerjasama antara Pemkab Pandeglang dengan pihak ketiga soal pengelolaan sampah di sejumlah pasar di Pandeglang.

Sebab, jika melihat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum, pada pasal 10 tertera Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan atau kebersihan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Kepala Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildan Hafit saat ditemui di Kantor Kejari Pandeglang pada Rabu, 3 Mei 2023 mengatakan, pihaknya terlebih dulu akan mengkaji Perda tersebut. Namun dirinya menyatakan, jika di Perda tersebut melarang untuk di pihak ketigakan, kerjasama ini akan jelas tidak diperbolehkan.

"Untuk itu kita harus melihat sih, karena apple to apple (antara) aturan dari Perda ini dengan kerjasamanya. Karena ketika aturan itu melarang, berarti itu tidak boleh. Tapi kan aturan ini menyatakan pengelolaan sampah, tidak melarang untuk di kelola oleh pihak ketiga misalnya. (Namun) itu kita harus mendalami subtansi hukumnya," kata Wildan, Rabu (3/4/2023).

Sepengetahuan Wildan, persoalan sampah antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga, sebelumnya memang sudah ditangani oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait hutang piutang retribusi pihak ketiga ke Pemkab Pandeglang.

"Yang kita lihat itu sudah ditindaklanjuti oleh Bidang Data dan Tata Usaha" terangnya.

Sementara, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten Eko Suprianto mengatakan, pengelolaan sampah di Pandeglang melibatkan pihak ketiga dinilai gagal. Padahal niatan Pemkab Pandeglang mengeluarkan kebijakan tersebut berharap dapat menghemat anggaran dan mudah menarik retribusi sehingga pengelolaannya di pihak ketigakan.

Daripada di pihak ketigakan, Eko menyarankan pengelolaannya lebih baik di swakelola oleh warga lokal agar partisipasi warganya ada.

"Kalau kita lihat story, pengelolaan sampah yang di pihak ketigakan, tafsir pemerintah agar itu hemat, irit tapi disatu sisi retribusinya agar gampang, tapi kan kalau dilihat beberapa pemberitaan ini tidak berhasil kebijakannya.  Saya pikir, plan B nya swakelola menjadi alternatif pengelolaan sampah di Pandeglang," terang Eko.

Saat disinggung Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum tidak menyebutkan pengelolaan sampah di pihak ketigakan. Eko berpendapat, dalam pelaksanaannya regulasi itu menganut fleksibilitas sehingga bisa dilakukan penambahan dan pengurangan.

"Kalau dalam regulasi itu menganut fleksibilitas, dan menang bisa ada penambahan dan pengurangan bisa dilakukan didalam regulasi tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyebut penarikan retribusi sampah yang di pihak ketigakan di wilayahnya sudah sesuai aturan. Namun ia tidak menjelaskan secara detil perihal peraturan terkait.

"Ada aturannya, (penarikan retribusi oleh swasta) sepanjang itu menguntungkan untuk PAD, itu bisa, Penarikan retribusi oleh swasta tersebut dikatakan Irna dibolehkan sepanjang menguntungkan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Namun Irna tak menyebutkan aturan yang di maksud" kata Irna diwawancarai titikkata.com pada Selasa (28/3/2023)

Terkait kerjasama dengan perusahaan swasta, Irna mengaku Pemkab awalnya tidak melakukan perhitungan penilaian terhadap kelayakan perusahaan tersebut, sehingga perusahaan tersebut dianggap wanprestasi.

"Kemarin itu kita pelajari, mungkin diluar kemampuan kita menilainya, (ternyata) mereka wanprestasi. Karena  mereka tidak sanggup mengelola secara profesional di lapangan," ujar Irna.

Sebagaimana diketahui, catatan BPK tersebut terkait persoalan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang yang melaksanakan Kerjasama pengelolaan sampah dengan perusahan swasta dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 416/21/PKS/KSD-DLH/2021 tanggal 25 Agustus 2021.

Jangka waktu kerjasama itu selama lima tahun mulai 25 Agustus 2021 sampai dengan selamat 25 Agustus 2026. Kegiatan pengelolaan retribusi pelayanan persampahan yang dilaksanakan Pemkab Pandegla yang bermitra dengan perusahaan swasta menunjukkan masih terdapat permasalahan-permasalahan, diantaranya;

Pemkab Pandeglang belum melaksanakan pendataan atas seluruh wajib retribusi pelayanan sampah, pengelolaan sampah pasar antara Pemkab Pandeglang dan perusahaan swasta belum didukung perhitungan potensi pendapatan yang valid, perumusan tarif retribusi sampah belum mengacu pada peraturan yang berlaku.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait