21 Aset Daerah Kabupaten Tangerang Dipindahtangankan Untuk Kepentingan Siapa
TitikKata.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, berencana melakukan pemindahtanganan sejumlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme penjualan kepada pihak swasta.
Sejauh ini, mekanisme penjualan aset itu, sudah sampai ditahapan penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap rencana tersebut, dalam rapat paripurna dalam rangka pemindahtangan BMD, yang digelar di gedung DPRD, Tigaraksa, Selasa (12/9/2023) kemarin.
"Jalan-jalan tersebut merupakan, jalan yang melintas di kawasan pengembang, jadi urgensinya mereka juga membutuhkan penataan kawasan dan penataan wilayah terkait apa yang sudah ditetapkan pada master plan atau site plannya mereka. Maka dari itu, jaringan jalan dan irigasi tersebut, ditata lebih baik lagi oleh para pengembang," ujar Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar.
"Kemudian, tadi juga dijelaskan bahwa seluruh proses dan juga nanti setelah selesai pembangunan jalan dan drainase dari para pengembang, akan tetap menjadi jalan umum juga," sambungnya.
Lebih lanjut, aset yang akan dipindahtangankan itu antara lain. 18 aset ruas jalan, 2 saluran air dan satu sungai yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pakuhaji dan Kecamatan Jambe.
Seperti disampaikan, Kepala Bidang Aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Abdullah Rizal, yang mengatakan bahwa sejumlah jalan yang akan dipindahtangankan memiliki luasan yang bervariatif mulai dari 20 meter hingga 426 meter.
"Urgensinya memang tidak ada urgensinya ya maksudnya urgensi ini artinya permohonan yang memang dimohonkan. Pemindahtanganan ini tidak berarti akses jalan itu hilang, ini hanya di tata oleh pengembang karena masuk kedalam site plan atau master plan pengembangan," katanya saat dijumpai di ruang kerja, Selasa (12/9/2023).
"Kalau dari bidang yang saat ini dimohonkan itu yang pertama dari PT Bina Bakti Nusantara ini di Kecamatan Cisauk dia memohon ada 6 ruas jalan, kalau dihitung hanya sekitar 50 meter 20 meter 100 meter artinya ini hanya closing saja. Yang kedua dari PT Sukamanah Permai itu di Jambe ada 2 ruas jalan, dan satu lagi dari PT Bumi Bandara Indah berlokasi di Kecamatan Pakuhaji kurang lebih 14 ruas jalan," sambungnya.
Terpisah, kepada TitikKata di kantor Bupati Tangerang, Selasa (12/9/2023) Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Iwan Firmansyah menjelaskan perihal terkait.
"Ya kalau kondisi jalan sesuai dengan fungsinya, tapi memang kalau secara fungsi ruang, pemanfaatan ruang, peruntukan ruang tidak sesuai, maka dilakukan pemindahtanganan oleh tim. Kalau kita kan hanya membangun dan menyerahkan ke bidang aset di BPKAD nanti BPKAD yang melakukan sesuai mekanisme pemindahtanganan yang diatur dalam permendagri," ujarnya.
"Sekarang kalau tata ruangnya sudah berubah, fungsi ruangnya sudah berubah dan ada kawasan-kawasan lain kan harus jelas, dilakukan sesuai dengan ketentuan permendagri melalui pemindah tanganan ada di pemerintah daerah melalui BPKAD," sambungnya.
Namun sayangnya, belum ada taksiran nilai harga terhadap ke 21 aset itu, BPKAD Kabupaten Tangerang hanya mengestimasikan bahwa nilai jual aset itu senilai Rp10 miliar.
Sementara, berdasarkan penulusuran TitikKata, sejumlah jalan yang direncanakan dipindahtangankan adalah Jalan Pemancingan, Jalan Padat Karya, Jalan Cisauk, Jalan Desa Sukamanah, Jalan Desa Kampung Kelor, dan Jalan Desa Gaga. Selain itu terdapat saluran pembuangan dan sungai yang yang terletak di Kecamatan Cisauk.
Simak Video: Forum CSR Belum Ditetapkan Pj Gubernur Banten, RKPD 2023 Gagal?
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
