Loading...

Jalan Nasional di Banten Cepat Rusak, Truk ODOL Dituding Jadi Biang Masalah

Jalan Nasional di Banten Cepat Rusak, Truk ODOL Dituding Jadi Biang Masalah
Truk Parkir di Ruas Jalan di Kota Serang @ Azzam
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com - Anggota DPR RI Tubagus Haerul Jaman, geram dengan kendaraan Over Dimensi Over Load alias ODOL yang dianggap merusak jalan-jalan di Banten, terutama ruas jalan raya Serang-Tangerang. Apalagi truk-truk bermuatan besar itu, mengangkut material berat seperti pasir, tanah dan batu. 

"Truk-truk bermuatan over load, ini lagi (dibahas regulasi,red) di Kemenhub agar menerapkan kapasitas angkut ini diukur, jangan sampai overload, karena kita bangun jalannya cepat rusak," ujar Jaman kepada awak media di Kota Serang, Senin (27/2/2023).

Mantan Walikota Serang itu mengaku, dirinya di Komisi V DPR RI, telah membuat rencana program untuk percepatan pembangunan jalan nasional di daerah. Namun pembangunan tersebut cepat rusak akibat ODOL. Oleh karenanya, dia menekankan Ditlantas dan Dishub agar menertibkan Odol sesuai regulasi yang berlaku.

"Dimensi truk ditertibkan juga yang overload ini dipangkas diperbaiki lagi, bak-baknya kan sekarang over besar-besar. Mudah-mudahan dengan kesadaran semua bisa berjalan," jelas dia.

Disisi lain, Jaman, mengklaim pihaknya telah mendorong pemerintah pusat untuk mengintervensi percepatan pembangunan dan perbaikan jalan nasional wilayah Banten.

Saat ini, memurut Jaman, Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, disebutkan pemerintah pusat dapat intervensi mengalokasikan anggaran dan program untuk kewenangan kabupaten, kota dan provinsi.

"Tahun 2024 ini sudah bisa. Jadi kewenangan kabupaten kota atau provinsi bisa dianggarkan pusat," jelas dia.

Regulasi itu dalam rangka memfasilitasi daerah, diakui dia, pihaknya saat ini intens koordinasi dengan semua kepala daerah di Banten, untuk menata kewenangan kabupaten kota atau provinsi agar dapat diusulkan ke pusat.

"Saya lihat APBD kabupaten kota atau provinsi kan terbatas, ketika ada (regulasi,red) itu bisa intervensi membangun jalan-jalan kabupaten kota atau jembatannya juga," tandasnya. 

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait