Januari-Agustus 2023, 624 Pasutri di Kota Cilegon Bercerai
TitikKata.com-Kantor Pengadilan Agama Kota Cilegon, mencatat pada periode Januari-Agustus 2023 sebanyak 624 pasang suami istri di Kota Cilegon melakukan perceraian. Faktor perselisihan atau beda prinsip dan faktor ekonomi mendominasi alasan.
"Yang paling banyak dan lebih dominan yaitu karena faktor perselisihan atau beda prinsip dan faktor ekonomi," ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Cilegon, Hafifi saat ditemui TitikKata di ruangan kerjanya, Jumat (8/9/203/23).
Selain hal-hal tadi kata Hafidi, ada pula faktor karena krisis akhlak yang meliputi adanya pihak ketiga, perselingkuhan hingga KDRT.
Hafifi menjelaskan, bahwa dalam menangani kasus perkara perceraian. Selama ini, pihak Pengadilan Agama Cilegon telah melakukan mediasi untuk meminimalisir terjadinya perceraian.
"Ketika perkara itu sudah masuk, maka dimediasi pada pengadilan. Kami menitik beratkan untuk meminimalisir perceraian itu yaitu adalah dengan mediasi," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS