Loading...

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Lebak Sapu Bersih Peredaran Miras

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Lebak Sapu Bersih Peredaran Miras
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak melakukan penertiban peredaran minuman keras (Miras) dan asusila di sekitar Kota Rangkasbitung menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Kasie Opsdal Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian kepada TitikKata di kantor Satpol PP Lebak, Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung, Jumat, 22 Desember 2023 mengatakan perihal terkait.

"Beberapa hari ke belakang kita melakukan operasi pekat di mana sasarannya kita mengacu pada Miras dan asusila. Jadi diantaranya warung-warung yang menjual miras yang berada di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya,"kata Anna.

Pria yang karib disapa Anong ini menerangkan dari hasil kegiatan tersebut, pihaknya berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras) dari beberapa lapak.

"Hasil penertiban kemarin mendapatkan 84 botol miras berbagai merek dari warung Kecamatan Rangkasbitung, Kalanganyar, Cibadak. Kebanyakan dijual di warung tapi sebagian kecil ada di para pedagang tukang jamu, dia berasumsi atau alibi itu untuk campuran jamu dan lain-lain,"katanya.

Lebih jauh Anong menjelaskan para pemilik warung yang kedapatan menjual miras telah diberikan sanksi administrasi.

"Kemarin kita kenakan sanksi pelanggaran sesuai perda nomor 6 tahun 2003 sanksi Perda nya ada, namun kebanyakan mereka baru perdana, namun yang kemarin kita proses sesuai dengan sanksi administrasi,"tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait