Jelang Pilgub Banten, Al Muktabar Lantik 47 Pejabat, Langgar Aturan Pilkada?
Titikkata.com - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar melantik 47 pejabat administrator dan pejabat pengawas di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (28/10/2024).
Menariknya, rotasi mutasi pejabat ini saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sedang berjalan. Padahal, kepala daerah dilarang melantik pejabat baru selama masa Pilkada, kecuali ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Hal itu tercantum dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Merespon itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar kepada TitikKata, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut sudah sesuai aturan mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
“Ngga lah kita kan semua sesuai peraturan. Jadi izin dari Mendagri kemudian BKN, semua sudah seusai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mudah-mudahan ini kan kinerja organsiasi terus kita giatkan tidak ada kendala dari berbagai aspek perjalanan selama ini,” ujar Al Muktabar.
Al berdalih, pelantikan pejabat di masa Pilkada karena kebutuhan organsiasi. Dia juga membantah, rotasi mutasi untuk pemenangan salah satu calon Gubernur.
“Itu kan kebutuhan organsiasi saja, biasa saja. Kita tidak mengidentikkan dengan itu dan seterusnya. Kan prosesnya itu sudah panjang. Jadi perjalanannya sudah panjang,” katanya.
“Ya ngga ada (pemenangan Pilkada) ini semata-mata kinerja organisasi saja, bagaimana dalam kaitan dengan itu melaksanakan tugas saja,” sambung dia.
Al juga tidak menampik akan melakukan rotasi mutasi kembali sesuai kebutuhan organsiasi. Dia berharap, rotasi mutasi tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Mudah-mudahan ini mendukung agenda kerja yang sudah kita disusun sejak dari awal untuk kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Jadi lebih kepada orientasi kerja,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS