Loading...

Pengembalian 17 Paket DPUPR Kota Cilegon Masih Berproses

Pengembalian 17 Paket DPUPR Kota Cilegon Masih Berproses
Inspektur Kota Cilegon, Mahmudin. Foto: Azzam
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon tahun anggaran 2022, terdapat 17 paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Inspektur Kota Cilegon, Mahmudin mengaku saat ini tahapan pengembalian temuan 17 paket DPUR Kota Cilegon masuk tahapan status II.

"17 Paket PU hari ini sudah ditindaklanjuti, jadi statusnya kalau di BPK itu dari status satu sekarang sudah bergeser ke status dua. Artinya 17 paket itu sudah ditindaklanjuti. Persoalannya, sudah 100 persen apa belum dan itu sedang berproses. Jadi saya sampaikan bahwa 17 paket yang ada di PU itu sedang ditindaklanjuti dan di sistem dari aplikasi BPK itu sudah bergeser dari status satu tadinya belum ditindaklanjuti sekarang sudah bergeser ke status dua dalam pengertian sudah ditindaklanjuti," ujarnya ditemui TitikKata di Gedung Pemkot Cilegon, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (9/8/2023) 

Meskipun batas waktu 60 hari telah usai, diungkapkan Mahmudin, pihaknya masih memiliki tanggung jawab pada temuan 17 paket DPUR Kota Cilegon sampai tuntas.

"Ya pokoknya sampai dengan lunas, inspektorat akan terus melakukan penagihan. Persoalan nanti yang lain ya kita enggak mikirin. Karena kewajiban memang 60 hari, tapi bukan berarti setelah 60 hari inspektorat selesai menagih, tidak. Inspektorat wajib menagih setiap saat," paparnya.

Mahmudin menghimbau, kepada setiap OPD di Pemkot Cilegon yang terdapat temuan BPK untuk segera menindaklanjuti sampai tuntas.

"Tetap kita tagih, tetap kita minta komitmen kepada OPD yang ada tindaklanjutnya untuk segera menindaklanjuti. Inspektorat intinya tidak akan pernah bosan mengingatkan OPD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK," pungkasnya.

Diketahui, dari hasil LHP BPK Nomor 23.A/LHP/XVIII/SRG/05/2023 terdapat 17 paket pekerjaan pekerasan beton semen dan perkerasan AC-WC tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak pada DPUPR Kota Cilegon.

17 paket DPUPR Kota Cilegon yang menjadi temuan LHP LKPD Pemkot Cilegon 2022 oleh BPK RI perwakilan Provinsi Banten senilai Rp1.299.036.180.

Menurut pantauan Titik Kata, 10 paket dari 17 paket DPUPR di Jalan Tamansari Cipala, Jalan Kelapa Tujuh Cipala, Jalan KH. Ach Dahlan, Jalan KH Asnawi, Jalan Satria, Jalan Alamanda VII, Jalan KH Abdul Latief, Jalan Link Jeruk Tipis, dan Jalan Lotus Raya,  kondisinya ada banyak tambalan, berlubang, dan masih terdapat perngerjaan jalan yang belum selesai atau dipenuhi kerikil.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait