Loading...

JPU Segera Rampungkan Dakwaan Perkara Korupsi BPN Lebak

JPU Segera Rampungkan Dakwaan Perkara Korupsi BPN Lebak
Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka Mantan Kepala BPN Lebak @ Istimewa
Reporter: Geri | Editor: Tama

TitikKata.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, telah melimpahkan barang bukti dan tersangka AM dan DER, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, tahun 2018 hingga 2021 lalu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengungkap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu, setelah rangkaian proses penyidikan oleh Kejati Banten. 

Ivan menerangkan bahwa, penyidik telah mengecek kondisi kesehatan para tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Keduanya dinyatakan dokter dalam kondisi sehat dan negatif covid-19," tegas Ivan ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/1/2023).

Ivan menegaskan setelah proses pelimpahan tersebut, saat ini para tersangka dititikpan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 hingga tanggal 5 Februari 2023 mendatang.

Sementara, Ivan menerangkan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka EHP juga dilakukan tahap II dalam perkara Tipikor terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor BPN Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 bertempat di Rutan kelas IIB Serang.

"Sedangkan tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya," ungkapnya.

Dia menegaskan akan segera membuat surat dakwaan dengat cepat dan cermat. "JPU akan bekerja seprofesional mungkin, agar perkara ini segera dapat dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang" tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait