Loading...

Lelaki Pedofilia Ditangkap Polres Pandeglang, Modusnya Belikan Korban Jajanan

Lelaki Pedofilia Ditangkap Polres Pandeglang, Modusnya Belikan Korban Jajanan
MY Pelaku Pedofilia di tahan di Mapolres Pandeglang. Foto: Mubin
Reporter: Mubin | Editor: Tama

TitikKata.com-MY, pria pelaku pedofilia terhadap seorang anak laki-laki diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Polda Banten. Atas perbuatan cabulnya itu, pelaku MY terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Kanit IV PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar menerangkan terduga pelaku asal Kecamatan Kaduhejo, itu diduga berbuat cabul dengan melakukan oral seks terhadap anak dibawah umur," kata Ipda Akbar ditemui TitikKata di Mapolres Pandeglang, Kamis (7/9/2023).

Dari keterangan pelaku, modus yang digunakan, yakni menjanjikan korban akan dibelikan jajanan. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, pelaku positif mengidap HIV/AIDS.

Kini, pelaku MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polres Pandeglang.

"Akibat perbuatannya. Pelaku akan dijerat sesuai undang-undang perlindungan anak, minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, ditemui di Cadasari, Pandeglang, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten, Ade Rosi Khairunnisa, mengaku miris masih adanya kejahatan seksual yang korbannya anak-anak.

"Melihat banyaknya kasus dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, tentunya. Kita P2TP2A akan gencar melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan fisik, sikis, seksual kepada masyarakat," kata Ade.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait