Loading...

Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Tragedi Demokrasi!

Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Tragedi Demokrasi!
Sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, sebagaimana ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kepada TitikKata melalui pesan suara, Ujang Komarudin selaku Pengamat Politik Universitas Al-Azhar menanggapi keputusan MK tersebut.

“Jadi ya kelihatannya ini memang design TSM, Terstruktur Sistematis dan Masif dari kelompok tertentu untuk kelihatannya menggunakan mahkamah konstitusi untuk melegalkan Gibran sebagai Cawapres. Ini sebenarnya tragedi demokrasi yang tidak bagus ya. Kelihatannya memang MK kebobolan, MK tidak bersikap negarawan karena keputusannya hanya untuk kepentingan keluarga Jokowi dengan Gibran menjadi Cawapres”, ujar Ujang. 

Dilansir melalui laman resmi MK, putusan tersebut yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Ujang juga menilai, terkait penambahan frase tersebut membuka jalan Gobran menjadi Cawapres.

“Ujungnya seperti itu karena ada frase asal sudah punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah akan seperti itu. Jadi kelihatannya permainan politik tingkat tinggi ya yang sudah kita baca sejak lama begitu. Iya, inilah Indonesia. Bahwa penegak hukum, instrumen hukum gitu kelihatannya masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan”, ujar Ujang.

Dilain kesempatan, Efriza selaku Pengamat Politik Citra Institute menilai penambahan norma tersebut suatu kejanggalan. 

“Dan keputusan norma baru ini pun hadir dalam hal yang sangat janggal. Kejanggalan berikutnya adalah si Pemohon ini sempat mengajukan pencabutan,kemudian dilanjutkan dan tentunya inilah yang menjadi hal menarik. Berikutnya adalah open legal policy yang semestinya tidak menjadi beban mahkamah konstitusi malah diambil oleh mahkamah konstitusi untuk memutuskan nya open legal policy dan yurisprudensi dari mahkamah konstitusi”, ujar Efriza.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait