Loading...

Kabupaten Tangerang Cari 145 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan

Kabupaten Tangerang Cari 145 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, membuka peluang bagi warga Kabupaten Tangerang, yang tertarik menjadi pelaksana pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, untuk tergabung  menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin menerangkan, pendaftaran calon PPK Kabupaten Tangerang, telah dibuka sampai 29 November 2022 mendatang. Pihaknya membutuhkan 5 PPK di setiap kecamatan.

"Pendaftaran PPK telah kami buka sampai 29 November dengan mengakses ke aplikasi SIAKBA atau sistem informasi KPU dan badan Adhoc," terang Ali Zainal Abidin, Kamis (24/11/2022).

Dia menuturkan, dengan jumlah kebutuhan 5 anggota PPK per kecamatan, maka formasi PPK se-Kabupaten Tangerang, terbuka bagi 145 orang. Dia menekankan, pendaftaran anggota PPK terbuka dan tidak dibatasi jumlahnya.

"Jumlah pendaftar tidak dibatasi, asal saja setiap peserta memenuhi persyaratan untuk proses seleksi berikutnya. Sepanjang mereka memenuhi syarat, maka kemudian nanti kita proses dalam tahapan seleksi berikutnya, seperti tahap administrasi, tes tulis hingga tes wawancara," terang Ali.

Ali menyebut, tidak ada syarat umum dan khusus agar bisa menjadi anggota PPK, hanya saja semua pendaftar harus berwargakenegaraan Indonesia (WNI) dan minimal berusia 17 tahun.

"Kemudian tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dengan menyertakan surat pernyataan, tidak pernah dipidana dan sehat secara jasmani dan rohani. Untuk kuota perempuan, hanya memperhatikan keterwakilan 30 persen," tegas Ali Zainal Abidin, Ketua KPU Kabupaten Tangerang.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait