Gugatan LBH Ansor Mulai Disidangkan di PTUN Serang
Titikkata.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang perdana terkait gugatan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan pada Selasa (14/7/2026).
Dalam sidang gugatan perdana yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan tersebut, Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasi gugatan, mulai dari surat kuasa hingga substansi objek sengketa yang akan diajukan penggugat.
"Hari ini masih pemeriksaan awal atau pemeriksaan persiapan. Jadi persidangan masih tertutup karena yang diperiksa adalah surat kuasa, gugatan, dan berbagai hal administratif lainnya. Ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap draft gugatan yang akan diajukan," kata Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizar usai persidangan.
Menurut Amizar, PTUN memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki dan menyempurnakan materi gugatan hingga empat kali sebelum perkara dinyatakan siap memasuki sidang terbuka.
Tahapan tersebut diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan.
"Kalau semua sudah lengkap, baru nanti masuk ke sidang terbuka. Saat itu materi gugatan dan substansi sengketa akan diperiksa secara terbuka," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan surat tugas kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menghadiri sidang perdana.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS