Kasus Sengketa Batas Desa di Baduy akan Difasilitasi Kejaksaan
TitikKata.com-Kehadiran Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak betul-betul bermanfaat bagi masyarakat. Pihak Kejaksaan negeri saat ini akan memfasilitasi sengketa lahan yang terjadi pada masyarakat Baduy, melalui rumah RJ.
Kepala Kejari Kabupaten Lebak, Mayasari mengatakan, para warga baduy dalam, mendatangi rumah RJ untuk meminta solusi persoalan sengketa lahan di tanah ulayat Baduy, yang sudah lama belum terselesaikan.
"Masyarakat di sana menyampaikan keluhan ke rumah RJ. Ada persoalan cukup lama terkait batas desa masyarakat baduy dengan Cibarani,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari di ruang kerjanya Jalan Iko Djatmiko, Rangkasbitung, Senin (28/8/2023).
Kata Mayasari, pihaknya bergegas untuk menunjuk jaksa pengacara negara untuk mendampingi dengan kuasa dari kepala desa atau jaro.
"Ada Perbup sebenarnya yang mengatur tapi mereka (baduy-red) ada ketidakpuasan sehingga mereka meminta bantuan kami untuk memfasilitasi,"katanya.
Mayasari menjelaskan, persoalan itu berawal ketika warga baduy melaporkan adanya patok batas desa yang ada di wilayah mereka itu dicabut.
"Yang mereka pertanyakan patok yang dicabut itu. Kebetulan patok yang dicabut itu ada di sawah jadi secara adat baduy mereka dilarang daerahnya disentuh dengan padi sawah, patok yang hilang itu di batas mereka sudah ada padi sawah," jelasnya.
Salah satu cara yang tengah dilakukan, lanjut Mayasari, Kejaksaan Negeri Lebak juga telah mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak untuk kembali melakukan kroscek atau pengukuran.
"Warga baduy minta dilibatkan BPN, akhirnya kemarin turun lagi untuk dilakukan ukur ulang. Dan ini tinggal menunggu hasilnya. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya," tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS