Loading...

Katanya Transparan, APBD Kabupaten Tangerang Malah Main 'Petak Umpet'

Katanya Transparan, APBD Kabupaten Tangerang Malah Main 'Petak Umpet'
Ilustrasi APBD. Foto: Istimewa
Reporter: Mimi | Editor: Lani

Titikkata.com — Pemerintah Kabupaten Tangerang seperti sengaja menutupi informasi mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Dugaan ketidakterbukaan informasi ini mencuat setelah rincian dokumen anggaran yang bersumber dari uang rakyat, tidak dapat diakses secara utuh oleh masyarakat umum. 

Sikap menutupi informasi itu terlihat baik secara langsung maupun secara administrasi. Seperti, terlampir pada surat resmi bernomor 900.1.1/4515/BPKAD/2026 yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Surat ini merupakan balasan atas permohonan informasi yang diajukan oleh redaksi TitikKata pada tanggal 4 Agustus lalu terkait permintaan rincian lengkap APBD 2026. 

Menurut penjelasan dalam surat itu, BPKAD Kabupaten Tangerang berdalih bahwa dokumen rincian penjabaran APBD 2026 tidak dapat diberikan lantaran pihaknya merasa tidak memiliki kewenangan sepenuhnya atas penguasaan dokumen dimaksud. 

Kendati demikian, Sekretaris BPKAD Attaullah, tidak menampik keberadaan dokumen tersebut.

Mereka menjelaskan bahwa penyerahan data keuangan daerah harus melewati rantai diskusi internal terlebih dahulu.

“Sebenarnya datanya tersedia, hanya saja kadang untuk menyajikan data yang mana dulu itu kami harus mendiskusikan dengan bidang, dengan pimpinan, kalau sudah baru bisa diberikan,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, (2/9/2026). 

Lebih lanjut, Attaullah mengakui status transparansi anggaran daerah pada dasarnya merupakan hak masyarakat.

Namun, pihaknya menyarankan agar pemohon informasi bergerak langsung ke masing-masing dinas teknis jika menyangkut sektor yang spesifik.

“Secara umum APBD itu memang milik publik ya, dan publik berhak untuk tahu. Tetapi balik lagi, fungsinya BPKAD itu kan konsolidator data-data yang ada di perangkat daerah. Rasanya lebih pas kalau kaitannya dengan 1-2 perangkat daerah untuk memohon langsung saja ke OPD yang bersangkutan,” tambahnya.

Argumen itu tampak seperti semanis madu beracun, yang di satu sisi mengakui hak publik, namun di sisi lain secara halus memotong akses masyarakat untuk mendapatkan data tersebut secara utuh dari satu pintu.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dokumen anggaran seperti APBD termasuk dalam kategori informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib disediakan serta diumumkan secara berkala kepada masyarakat. 

Aturan lainnya yakni tertuang Pasal 9 dan Pasal 11 UU KIP, laporan keuangan serta rencana kerja proyek beserta perkiraan pengeluaran tahunan badan publik merupakan hak masyarakat untuk diketahui.

Menahan dokumen rincian ini sama saja dengan memasukkan kebenaran ke dalam peti besi berkunci rapat.

Di sisi lain, upaya mengejar keterbukaan informasi ini juga bergulir ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tangerang yakni Kepala Diskominfo, Diyan Mayang Sari, selaku pintu utama permohonan informasi publik berdasarkan amanat UU KIP. 

Namun, hingga kini pihak PPID mengaku belum bisa menyerahkan berkas dan bergerak selamban siput yang terluka.

“Saat ini masih proses koordinasi dengan BPKAD,” ujarnya, Selasa (25/8/2026) lalu.

Hingga berita ini diturunkan, rincian penuh penggunaan uang rakyat dalam APBD Kabupaten Tangerang 2026 masih buram dan diwarnai aksi saling oper tanggung jawab.

Pemkab Tangerang tampak seperti berwajah ganda, bersolek dengan jargon transparansi di luar, namun menutup rapat pintu data di dalam.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait