Loading...

Kejagung RI Serahkan Barang Bukti Surat Berharga PT Jiwasraya

Kejagung RI Serahkan Barang Bukti Surat Berharga PT Jiwasraya
Ki-Ka : Jaksa Agung ST Burhanudin dan Meneg BUMN Erick Thohir @ Travel
Reporter: Travel | Editor: Tama

TitikKata.com - Menteri BUMN Erick Tohir, menerima pelimpahan barang bukti perkara PT Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung RI, yang telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun yang disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, di Lobi utama kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (6/3/2023).

Dalam keterangannya, Erick menegaskan kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah ini harus diselesaikan secara tuntas. Untuk itu dirinya, memberikan aspresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung yang sudah mengawal penyitaan aset berupa surat-surat berharga dari Jiwasraya.

Adapun serah terima barang bukti yang telah diserahterimakan berupa aset-aset berupa surat-surat berharga senilai Rp3,1 trilyun dan yang masih dalam proses penyelidikan senilai Rp1,4 trilyun. 

"Jangan sampai penyelesaian kasusnya tertunda hanya karena penyelesaian administrasinya saja yang belum selesai, jangan sampai publik dirugikan dan dicederai," kata Erick di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (6/3/23)

Dirinya mendukung posisi Jaksa Agung dalam menyelesaikan administrasi dalam kasus Jiwasraya secara menyeluruh.

"Jangan sampai proses kasus Jiwasraya yang sudah berjalan bagus selama 2 tahun, jangan sampai tertunda 6 bulan kedepan, ini yang sangat penting," ungkap dia.

Pertemuan hari ini, ada kesepakatan terlebih dahulu membicarakan kasusnya, karena harus ada pendalaman penyelidikan selama 1 sampai 2 minggu. 

Sedangkan, Kejaksaan Agung belum bisa memberikan keterangan lebih rinci atas penyerahan aset ini, kedepannya kejagung akan koordinasi dengan jajaran BUMN.

Sementara itu ditempat yang sama Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumeda mengatakan, bahwa yang telah disita oleh negara dari aset Jiwasraya berupa saham sebesar Rp3,1 triliun. Sedangkan, yang Rp1,4 triliun masih menunggu pengadilan menyerahkan ke kejaksaan Agung. Sementara, tanah dan Hotel masih dalam proses penyelidikan.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait