Kejaksaan Negeri Cilegon Diminta Tidak Diam atas Temuan BPK Terkait Belanja Insentif Pajak di BPKPAD Kota Cilegon
TitikKata.com-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon tahun anggaran 2022, terdapat realisasi belanja insentif pemungutan pajak yang tidak sesuai ketentuan. Dari keterangan Inspektorat Kota Cilegon, batas pengembalian ketidaksuaian belanja insentif itu sudah berakhir.
Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Arifin, mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menindaklanjuti perihal pengembalian anggaran belanja yang tidak sesuai itu.
"Saya ingin mendorong kepada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, karena waktu pengembalian ini sudah lebih dari 60 hari. Maka Kejaksaan Negeri Kota Cilegon harus segera melakukan pemeriksaan secara langsung atau menindak secara tegas," ujarnya ditemui TitikKata di Jalan Lingkar Selatan, Citangkil, Kota Cilegon. Jumat, (4/8/2023)
Arifin mengaku miris ketika mendengar adanya temuan belanja insentif pemungutan pajak yang terdapat di Badan Pengelola Keunagan, Pendapatan, dan Aset Daerag (BPKPAD) Kota Cikegon.
"Pertama kita menyoroti hal ini sangat serius, hal ini seharusnya tidak harus ada atau terjadi di Kota Cilegon. Ya memang Kota Cilegon sebagai kota terkaya, tapi untuk (temuan) insentif pajak ini kan bukan untuk kepentingan masyarakat Kota Cilegon. Jangan sampai ada hal-hal yang kemudian dimanfaatkan oleh segelintir orang. Kalau pun memang sudah ada informasi yang disampaikan oleh inspektorat, sudah ada juga informasi 70 persen yang dikembalikan, berarti masih ada 30 persen yang harus dikembalikan. Jangan sampai ini masih dinikmati oleh segelintir orang," tutur Arifin.
Arifin menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon harus bertanggung jawab dalam persoalan ini.
"Mereka harus bertanggung jawab, jangan sampai ini menjadi hal yang buruk atau citra buruk bagi Kota Cilegon yang dilakukan oleh segelintir orang tapi kemudian berimbas kepada masyarakat Kota Cilegon," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepada TitikKata melalui telepon seluler, Kamis (3/8/2023) Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin, menyampaikan perihal pengembalian anggaran belanja yang tidak sesuai itu.
"Kalau batas waktu 60 hari sebenarnya sudah selesai, akhir bulan (Juli) ini. Kita sih berharap ya segera dikembalikan (temuan BPK). Karena proses dari inspektorat untuk melakukan monitoring dan penagihan sudah dilakukan. Tinggal dikembalikan kepada OPD ajah," katanya.
Simak Video: Axis Nation Cup 2023 Jadi Turnamen Futsal Pelajar Terbesar di Indonesia
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
