Loading...

Kejanggalan Pemungutan Pajak di Kota Tangsel Tahun 2025

Kejanggalan Pemungutan Pajak di Kota Tangsel Tahun 2025
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, ditemukan adanya kejanggalan terhadap pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pajak reklame dan pajak air tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2025 lalu.

Kejanggalan tersebut ialah adanya surat edaran Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, yang mengarahkan para Wajib Pajak (WP) agar tidak lagi melakukan pembayaran pajak tersebut ke rekening operasional pajak daerah sebagaimana seharusnya. 

Dalam edaran berkop surat Bapenda Kota Tangsel, tertanggal 9 September 2025, WP tersebut diarahkan menunaikan kewajibannya melalui kanal layanan seperti kode bayar (ID Billing) pajak daerah, Virtual Account, dan QRIS, per tanggal 1 Oktober 2025.

Sayangnya, Kepala Bapenda Kota Tangsel Eki Herdiana, yang merupakan Plt. Kepala Bapenda dan selaku orang yang menandatangani surat edaran pada saat itu, termasuk Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Hadi Wididodo, tampak seperti enggan mengklarifikasi perihal terkait, meski telah ditemui langsung untuk dikonfirmasi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SpeakUp) Suhendar, menyampaikan pandangannya mengenai perihal terkait.

"Saya kira ini sangat aneh ya, kok bisa seorang pejabat pelaksana tugas menonaktifkan rekening operasional penampung pajak daerah dimana pejabat tersebut secara fungsinya tidak memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah," ujarnya, saat ditemui di bilangan Serpong, Rabu (1/7/2025).

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendalami terkait persoalan tersebut.

Sebab menurutnya, persoalan ini berpotensi adanya kebocoran uang pajak daerah.

"Logikanya begini, tanpa urgensi yang jelas kanal atau wadah penampung pembayaran pajak dialihkan dari satu wadah ke wadah lain, sementara wadah tersebut belum tentu resmi secara aturan, dan sangat diragukan transparansinya. Kalau wadahnya kita tidak tahu, lalu bagaimana caranya kita bisa tahu berapa pemasukan diwadah tersebut," pungkas Suhendar.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait